Продолжая использовать сайт, вы даете свое согласие на работу с этими файлами.
Baekuni
Baekuni | |
---|---|
Lahir | 06 September 1960 Magelang |
Kebangsaan | Indonesia |
Nama lain | Babe |
Dikenal atas | Pembunuhan dan pelecehan seksual terhadap beberapa anak laki-laki |
Gugatan kejahatan | Pembunuhan, mutilasi, dan pelecehan seksual terhadap anak-anak |
Hukuman kriminal | Seumur hidup kemudian diubah menjadi hukuman mati. |
Baekuni (lahir 06 September 1961) atau yang lebih dikenal sebagai Babe adalah seorang tersangka pembunuhan berantai disertai dengan mutilasi dan pelecehan seksual terhadap beberapa anak laki-laki.
Kehidupan pribadi
Baekuni pada saat masih anak-anak sering dicerca sebagai ”si bodoh” karena sering tidak naik kelas. Karena tidak tahan menanggung hinaan tersebut, ia yang merupakan anak petani miskin di Magelang, Jawa Tengah, meninggalkan sekolah dan kabur ke Jakarta.
Baekuni hidup menggelandang di Lapangan Banteng sampai suatu hari ia disodomi paksa oleh seorang preman. Kenangan pahit tersebut membuat pria homoseksual ini mengidap pedofilia di samping sebagai pengidap nekrofilia situasional.
Kasus sodomi dan mutilasi
Babe diduga telah melakukan sodomi terhadap anak jalanan sejak tahun 1993 dengan rentan usia antara 4 hingga 14 tahun. Baekuni tertangkap setelah adanya pengaduan dari salah satu orang tua korban yaitu korban yang bernama Ardiansyah yang pada saat itu berusia 9 tahun yang menghilang. Ardiansyah sendiri ditemukan tewas terpotong-potong pada tanggal 8 Januari 2010 dan kepalanya ditemukan sehari kemudian. Baekuni sendiri ditangkap di kediamannya di Gang Masjid Haji Dalim, Pulo Gadung, Jakarta Timur pada 9 Januari 2010.
Hukuman
Baekuni dijatuhi hukuman seumur hidup pada tanggal 6 Oktober 2010 oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Kemudian Baekuni melakukan banding di Pengadilan Tinggi Jakarta, dan Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan hukuman mati kepada Baekuni. Tim pengacara Baekuni kemudian melakukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Jakarta.Mahkamah Agung menolak kasasi Baekuni dan tetap menyatakan Baekuni bersalah telah membunuh 14 anak laki-laki dan memutilasi empat diantaranya.