Мы используем файлы cookie.
Продолжая использовать сайт, вы даете свое согласие на работу с этими файлами.

Pemilahan sampah

Подписчиков: 0, рейтинг: 0

Skema pengumpulan terpisah (separate collection scheme) adalah sistematika pembuangan sampah yang secara disiplin diterapkan, terutama di Jerman, agar sampah dipilah berdasarkan jenisnya untuk memudahkan proses pengolahan lebih lanjut sehingga dapat memberi manfaat.

Jerman merupakan negara penghasil sampah perkotaan terbesar ketiga di Eropa, namun Jerman menaruh perhatian yang besar terhadap pengelolaannya, ditandai dengan tingginya tingkat pengolahan sampah, yakni sebesar 47% yang didaur-ulang, 17% dijadikan kompos, 35% dibakar, dan hanya 1% sampah yang dibuang di tempat pembuangan akhir/TPA (landfill).

Inisiasi kebijakan

Pengelolaan sampah di Jerman merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah nasional, pemerintah federal, dan pemerintah lokal. Kementerian lingkungan nasional Jerman memberikan arahan prioritas dan rancangan perundang-undangan nasional, mengawasi perencanaan dan informasi strategis, serta memberikan penjabaran terkait persyaratan pada fasilitas pembuangan sampah. Sejalan dengan perundangan nasional, pemerintah federal Jerman mempunyai langkah mereka sendiri dalam pengelolaan dan pembuangan sampah. Di tingkat regional, perencanaan pengelolaan sampah juga dikeluarkan oleh pemerintah lokal- distrik dan kota- yang bertanggung jawab terhadap sampah rumah tangga di bawah peraturan Recycling Management and Waste Act (pengelolaan daur-ulang dan sampah). Termasuk di dalam peraturan tersebut pengumpulan, pengangkutan, himbauan dalam pengurangan dan pembaruan sampah, serta pembangunan dan pengoperasian fasilitas pembuangan sampah.

Legislasi pusat mengenai tata kelola sampah di seluruh Jerman diatur dalam Waste Management Act 2012 (pengelolaan sampah 2012). Undang-undang ini menjelaskan hierarki sampah kepada orang-orang Jerman, dimulai dari pencegahan, penggunaan kembali, pendauran-ulang serta pembaruan, dan yang terakhir pembuangan sampah. Praktik pengelolaan sampah di Jerman bertujuan untuk meminimalkan terbentuknya sampah dan memaksimalkan daur-ulang dengan memastikan sisa sampah apapun yang dibuang, dilakukan dengan tepat. Pemerintah federal mengembangkan peraturan untuk wilayah mereka masing-masing dengan menurunkan pokok-pokok dari perundang-undangan pusat tersebut. Berdasarkan Agen perlindungan lingkungan Jerman, Umweltbundesamt (UBA), pemerintah federal memiliki kekuasaan hukum hanya pada area yang belum diatur oleh pemerintah nasional. Pada basis pengelolaan sampah ini peraturan pemerintah federal hanya menyampaikan bentuk implementasi tata kelola sampah, seperti mengidentifikasi pihak yang berwenang atau pihak yang harus memenuhi dan mengembangkan peraturan pembuangan sampah kota tersebut.

Jerman merupakan negara pertama di Eropa yang memperkenalkan kebijakan pembatasan tempat pembuangan akhir/TPA sampah pada tahun 1990. Skema pengumpulan sampah terpisah berdasarkan jenis sampah juga terdapat di dalam kebijakan pembatasan TPA tersebut. Waste Framework Directive (WFD), peraturan perundang-undangan terkait sampah yang dikeluarkan Persatuan Eropa (European Union) mengemukakan sistem pengumpulan sampah terpisah, sekurangnya untuk jenis kertas, logam, plastik, dan kaca, pada tahun 2015. Jerman mengoperasikan sistem pengumpulan sampah terpisah seperti yang dijelaskan dalam WFD, ditambah dengan jenis sampah organik (bio-waste). Lebih jauh lagi, orang Jerman di bawah sejumlah perundangan dan peraturan, juga melakukan pengumpulan sampah terpisah untuk baju dan sepatu bekas, bungkus kemasan, sampah listrik dan elektronik, baterai, dan jenis sampah/limbah berbahaya.

Latar belakang

Tata pelaksanaan pengumpulan sampah secara terpisah sudah sangat jelas bagi orang Jerman. Hal ini merupakan hasil perjalanan panjang di bidang pengelolaan, teknologi, serta peraturan terkait sampah yang terjadi di negara tersebut. Kerangka hukum mengenai pengelolaan sampah di Jerman bermula di awal abad ke-19, ketika beberapa wilayah mulai mengadopsi peraturan tentang pembuangan sampah. Sebagai hubungan sebab akibat antara kurangnya kebersihan kota dan penyebaran penyakit seperti kolera yang semakin menjadi, orang Jerman mulai memahami pentingnya susunan saluran jalan air/drainase dan sistem pembuangan sampah, yang akhirnya bermuara pada diterapkannya peraturan mengenai perihal tersebut oleh pihak berwenang di tingkat pemerintahan.

Peraturan pembuangan sampah nasional Jerman yang pertama kali dibuat pada tahun 1972 telah beberapa kali mengalami amendemen dan penyesuaian, hingga sampai pada peraturan pengelolaan sampah yang berlaku saat ini, yakni kreislaufwirtschaftsgesetz (KrWG). Pengelolaan sampah yang berlaku saat ini di Jerman telah berubah signifikan dibandingkan masa permulaannya, dari pengelolaan yang sepenuhnya hanya berupa pembuangan ke sepenuhnya pengelolaan, dimana sampah benar-benar diolah. Perubahan tersebut membutuhkan proses yang sangat panjang karena melibatkan perubahan pada paradigma orang Jerman. Pengelolaan sampah di Jerman kini bertujuan untuk mempertahankan sumber-sumber alam, mengolah sampah dengan cara yang ramah terhadap lingkungan, yang disertai upaya penguatan dalam keberlanjutan lingkungan, serta perlindungan iklim dan efisiensi sumber-sumber alam.

Pola pemilahan

Pengelolaan sampah di Jerman merupakan yang paling efisien di Eropa dan masing-masing warga di Jerman terikat untuk melakukan pengumpulan sampah terpisah. Di tiap awal tahun, pemerintah mengirimkan buku kecil terpersonalisasi kepada setiap rumah tangga, dimana informasi waktu mengenai pengangkutan untuk segala jenis sampah terdapat didalamnya.

Pola pemilahan dilakukan menggunakan bermacam-macam tempat sampah dengan warna yang berbeda-beda, yang dapat dijumpai di sekitar kawasan tempat bermukim, kampus atau sekolah, serta area-area publik yang ramai dikunjungi, misalnya stasiun kereta api. Warna-warna tempat sampah dapat pula berbeda di tiap distrik di Jerman, namun deskripsi umum mengenai warna tempat sampah yang membedakan jenis sampah yang ada di dalamnya, dapat dijelaskan sebagai berikut:

  1. Tempat sampah berwarna biru untuk altpapier- sampah dari bahan kertas dan kardus- misalnya majalah, selebaran, buku, kemasan karton, dll. Tersedia pula tempat pengumpulan kertas dan kardus bekas yang dapat ditukar dengan uang, dengan harga tukar bergantung pada berat kertas dan kardus tersebut dalam kilogram.
  2. Tempat sampah berwarna kuning (dapat berupa wadah kotak ataupun kantong plastik berwarna kuning) untuk gelbe sack- sampah dari segala macam bahan selain kertas/kardus dan kaca, yang dapat didaur-ulang- misalnya kaleng kosong, sampah aluminium, kemasan plastik, polistirena, karton minuman/tetrapak, dll. Sampah botol dibuang di tempat sampah kuning setelah dilepas dari tutupnya, namun jenis botol yang dapat dipakai ulang (reusable bottle) tidak dibuang di tempat sampah kuning ini. Sampah yang masih dalam keadaan baik didaur-ulang dan sisanya dibakar di insinerasi. Tempat sampah kuning berupa kantong plastik dapat diperoleh di balai kota (rathaus) secara cuma-cuma, atau dapat dibeli di pasar swalayan. Jerman mempertimbangkan pula tempat sampah daur-ulang untuk menggantikan tempat sampah kuning. Tempat sampah baru itu bertujuan memisahkan lebih lanjut antara plastik dan logam untuk peningkatan keefisienan pendauran-ulang kedua bahan tersebut.
  3. Tempat sampah berwarna hitam atau abu-abu untuk restmull atau sampah reguler- jenis sampah residu tidak berbahaya yang tidak dapat didaur-ulang- seperti sampah toilet (tissue bekas), popok, punting rokok, dll., sedangkan sampah berbahaya seperti sisa cat, insektisida, baterai, produk korosif, dll., dikumpulkan secara terpisah dan dibawa ke tempat pembuangan khusus. Pasar swalayan dan toko biasanya juga menyediakan tempat sampah khusus berupa kotak kecil untuk membantu pengumpulan jenis sampah tertentu, misalnya baterai bekas.
  4. Sampah botol kaca dipisahkan berdasarkan warna botol kaca tersebut ke dalam tempat sampah botol kaca yang berwarna sama dengan warna botol kaca tersebut, yakni: putih, coklat, atau hijau. Sampah botol kaca berwarna biru dan kuning dibuang bersama sampah botol kaca berwarna hijau di tempat sampah botol kaca berwarna hijau. Sampah botol kaca dengan warna yang berbeda terbuat dari bahan kaca yang berbeda pula. Sehingga mencampur sampah botol kaca dari bahan yang berbeda akan mengganggu proses daur ulang. Oleh sebab itu sampah botol kaca dikumpulkan berdasarkan kesamaan jenis botol kaca yang diketahui dari kesamaan warnanya. Namun sampah botol kaca yang rusak tidak dibuang di tempat sampah botol kaca, tetapi dibuang di tempat sampah hitam atau abu-abu.

Sampah botol berjaminan

Botol yang memiliki uang jaminan ialah dari jenis botol (baik dari bahan plastik maupun kaca) yang dapat dipakai ulang (biasanya untuk minuman). Sampah botol yang memiliki jaminan ini dalam bahasa Jerman disebut pfandflaschen. Sampah jenis ini tidak dibuang di tempat sampah kuning atau di tempat sampah botol kaca, tetapi dibawa ke tempat pengembalian botol (biasanya terdapat di pasar swalayan) untuk ditukar dengan uang jaminan. Uang jaminan untuk sampah botol kaca ialah sebesar delapan sen per botol dan untuk sampah botol plastik sebesar sepuluh sen per botol. Orang Jerman sangat menyukai air minum dalam kemasan botol, yang karenanya dapat menghasilkan sampah botol dalam jumlah yang sangat banyak. Bila sampah botol tersebut merupakan sampah botol berjaminan, tentu akan menjadi kegiatan yang memakan waktu dalam pengembaliannya ke tempat pengembalian untuk mendapatkan uang jaminan. Terutama untuk daerah perkotaan, bila tidak ada cukup waktu untuk mengembalikan sampah-sampah botol berjaminan ke tempat pengembalian, namun menginginkan agar sampah-sampah botol berjaminan tersebut segera pergi, maka sampah-sampah botol berjaminan itu dapat dibawa ke area dekat tempat sampah umum dan diletakkan di luar tempat sampah umum tersebut. Para pengumpul sampah botol berjaminan akan bergembira dengan hal itu. Mereka akan membawa semua sampah-sampah botol berjaminan yang ditinggalkan orang ke tempat pengembalian untuk kemudian mendapat uang jaminan atas botol-botol tersebut. Di kota Karlsruhe bahkan disediakan yang disebut cincin pintar sebagai tempat khusus untuk menaruh sampah botol berjaminan agar memudahkan pekerjaan para pengumpul.

Sampah organik

Penerapan pengolahan sampah terbaru di Jerman ialah dalam pemisahan pembuangan sampah organik sejak tahun 2015 di bawah peraturan sampah organik (Bio-waste Ordinance). Di bawah peraturan tersebut, tempat sampah khusus sampah organik disediakan untuk seluruh rumah/tempat tinggal di Jerman. Pembuangan sampah kebun dan sampah makanan dilakukan di tempat sampah organik yang berbeda, dengan memastikan hanya sampah terurai dengan kadar pengotor yang rendah yang digunakan sebagai sumber material pupuk setelah proses fermentasiannya. Tujuannya ialah untuk mendaur-ulang material organik dan untuk menghindari akumulasi pengotor di tanah. Kementerian lingkungan nasional Jerman menyampaikan bahwa kompos yang diperoleh dari tempat sampah organik mengandung pengotor yang 95% lebih sedikit dibandingkan kompos yang dihasilkan dari sampah rumah tangga berbagai campuran.

Schuch dan Morscheck menambahkan, pemisahan pada jenis sampah organik menghasilkan kompos berkualitas tinggi yang sangat cocok untuk keperluan pertanian dan perkebunan. Pemisahan pada jenis sampah kompos juga membantu proses pemilahan, pendauran-ulang, dan insinerasi menjadi lebih efisien karena tiap jenis sampah kompos memiliki karakteristik yang berbeda. Sampah terurai yang berada di TPA, menurut Schuch dan Morscheck, merupakan faktor utama pembentuk gas metana yang membawa efek rumah kaca. Pendauran-ulang kompos dan pembaruan sampah organik merupakan bentuk sumbangan terhadap konservasi sumber daya energi, serta upaya perlindungan terhadap iklim.

Sampah organik atau biomull dimasukkan ke dalam tempat sampah berwarna coklat atau hijau. Termasuk ke dalam sampah yang dibuang ke tempat sampah coklat atau hijau ialah sisa makanan, sampah sayur dan buah-buahan, kulit telur, kulit kacang, ampas kopi, kantung teh, dan sampah kebun seperti tumbuh-tumbuhan dan potongan rumput. Kertas yang digunakan untuk membungkus makanan atau yang digunakan untuk membersihkan sisa makanan juga termasuk dalam kelompok ini. Oleh sebab itu, kotak pizza dan piring kertas untuk kentang goreng tidak termasuk sampah kertas yang dibuang di tempat sampah biru, tetapi dibuang di tempat sampah coklat atau hijau ini.

Kotoran endapan

Kotoran endapan, termasuk juga kotoran domestik, di tempat pengolahannya, diketahui mengandung fosfor- material yang telah dinyatakan oleh European Commission (komisi eropa) sebagai material rawan- dalam kadar yang sangat tinggi. Berdasarkan data dari kementerian lingkungan nasional Jerman, separuh dari kotoran endapan di perkotaan telah diproses dan digunakan sebagai pupuk untuk pertanian dan pertamanan (landscaping). Selebihnya sisa kotoran endapan digunakan sebagai bahan bakar sekunder di tempat pengolahannya, campuran bahan semen, atau dibuang di TPA. Teknik pengelolaan berkelanjutan untuk mengolah kotoran endapan ini dikembangkan pemerintah Jerman di bawah sebuah program yang bernama Resource Efficiency Programme/ProgRess (program sumber efisiensi).

Insinerasi

Pembakaran sampah dilakukan setelah aktivitas pencegahan dan pendauran-ulang diupayakan. Tempat pembakaran sampah atau insinerator mengubah sampah menjadi energi melalui proses pembakaran yang menghasilkan energi berupa listrik, air dan uap panas. Listrik yang dihasilkan insinerator ini dialirkan ke jaringan untuk kemudian didistribusikan kepada pengguna akhir. Air panas dapat dikirim ke jaringan distrik pemanas atau pendingin untuk memanaskan atau mendinginkan rumah, rumah sakit, kantor, dll., sedangkan uap panas dapat digunakan pihak industri terdekat untuk digunakan dalam kegiatan produksi mereka.

Tata-tertib

Setiap kota mempunyai sistem pengangkutan sampah masing-masing, meliputi antara lain jadwal pengambilan sampah, serta yang berkenaan dengan sampah berbahaya. Tempat sampah tidak diberi muatan secara berlebih dan untuk tempat sampah yang terlalu penuh dapat ditolak petugas pengangkut sampah dalam pengosongannya. Tempat-tempat sampah sering dikunci untuk mencegah pihak lain membuang sampah di tempat sampah yang bukan milik mereka, sebab pengangkutan sampah di Jerman merupakan layanan berbayar yang membutuhkan pengeluaran biaya yang juga tidak sedikit oleh tiap unit rumah tangga. Ada biaya untuk pembuangan masing-masing jenis sampah di Jerman yang dapat diketahui besarnya dari informasi di sekitar lokasi pengangkutan. Biaya dihitung berdasarkan berat, dengan biaya untuk sampah makanan dan sampah daur-ulang lebih rendah dibandingkan jenis sampah lainnya. Pada kasus benda-benda besar yang akan dibuang, seperti lemari, sofa, bahkan televisi, dilakukan dengan bantuan spermull. Spermull adalah layanan jasa bebas biaya yang disediakan pemerintah kota dan diadakan tiga kali setiap tahun. Benda-benda yang akan dibuang diletakkan di tempat pengumpulan hingga benda-benda tersebut diangkut pihak spermull pada jam/waktu tertentu. Barang-barang yang tidak terlalu tua atau rusak di tempat pengumpulan tersebut dapat dimanfaatkan/diambil oleh orang lain untuk digunakan sendiri atau dijual di pasar barang-barang bekas (fleamarket).

Teknologi pemisahan

Sampah yang telah terkumpul secara terpisah, dipilah dalam tahap pemisahan lebih lanjut, untuk kemudian didaur-ulang oleh agen dari sektor publik maupun swasta. Perusahaan pengelolaan sampah di Jerman umumnya menggunakan salah satu atau lebih dari lima metode berikut dalam melakukan proses pemisahan lanjut.

  1. Pemisah Trommel/drum pemisah, melakukan proses pemisahan berdasarkan ukuran partikel. Sampah dimasukkan ke dalam drum besar yang memiliki lubang dengan ukuran tertentu pada sisinya, kemudian drum diputar. Material yang lebih kecil dari ukuran diameter lubang pada sisi drum akan keluar dari drum, sedangkan partikel yang lebih besar akan tertinggal di dalam drum.
  2. Pemisah arus Eddy, melakukan proses pemisahan khususnya untuk jenis sampah berbahan logam. Arus Eddy terjadi ketika bahan konduktor terpapar oleh adanya perubahan medan magnet. Secara sederhana, proses pemisahan dilakukan menggunakan elektromagnet untuk membedakan bahan logam dari bahan non-logam.
  3. Pemisahan induksi, melakukan proses pemisahan dengan cara menaruh material pada konveyor berjalan, dimana serangkaian sensor terdapat di bawah konveyor tersebut. Sensor menempatkan material sesuai dengan jenisnya, kemudian jenis-jenis material tersebut dipisahkan lagi dengan sistem jet udara yang terhubung dengan sensor.
  4. Sensor inframerah dekat (near infrared sensor/NIR), melakukan proses pemisahan melalui proses penyinaran terhadap material. Ketika material terpapar sinar, material umumnya akan merefleksikan sinar tersebut dalam spektrum/panjang gelombang inframerah. Sensor inframerah dekat dapat membedakan material berdasarkan cara material tersebut memantulkan sinar.
  5. Teknologi sinar-X, melakukan proses pemisahan berdasarkan densitas/kepadatan jenis sampah.

Kunci keberhasilan

Menurut pandangan sebuah organisasi amal bernama We Future Cycle, kunci keberhasilan skema pengumpulan sampah terpisah di Jerman ialah karena penerapannya yang konsisten di seluruh negeri, dengan menggunakan tipe tempat sampah yang sama untuk semua, baik untuk rumah tangga maupun bisnis. Di samping itu, beberapa faktor lain yang disebut merupakan faktor keberhasilan pengelolaan sampah di Jerman, yaitu:

  1. Warna tempat sampah yang konsisten.
  2. Adanya pengawasan di lokasi pengumpulan, dilakukan penempelan stiker untuk material yang salah serta denda untuk ketidaksesuaian dalam pengumpulan terpisah.
  3. Pembayaran per pembuangan menggunakan kode batang (barcode), dengan harga ditentukan oleh jenis material.
  4. Penggunaan organisme pencerna organik dalam pengelolaan sampah makanan.

Pengelolaan sampah melalui proses daur-ulang dan kuota pembaruan energi di Jerman ditargetkan hingga mencapai 65%. Target ini akan mengeliminasi kebutuhan pembuangan sampah di pembuangan sampah akhir (TPA) yang mempunyai dampak buruk terhadap iklim. Konservasi sumber alam dan iklim juga disertakan dalam tata pengelolaan sampah, yang dapat dilakukan misalnya dengan peminimalan gas metana dan emisi gas karbon dioksida yang berbahaya bagi iklim, serta upaya penggantian bahan bakar fosil pada kendaraan. Langkah ini didukung pemerintah Jerman dengan sokongan teknologi yang andal dan inovatif. Upaya Jerman dalam mengelola sampah ini ikut menyumbang terhadap pengadaan lahan pekerjaan, sebab dibutuhkan tenaga dalam setiap operasinya, dimulai dari tahap pengumpulan dan pengangkutan, hingga aktivitas pemrosesan dan pendauran-ulang di level industri yang membawa keuntungan di bidang sosial, lingkungan, serta ekonomi bagi masyarakat Jerman.


Новое сообщение