Мы используем файлы cookie.
Продолжая использовать сайт, вы даете свое согласие на работу с этими файлами.

John Rawls

Подписчиков: 0, рейтинг: 0

John Rawls
John Rawls (1971 photo portrait).jpg
John Rawls pada tahun 1971
Lahir (1921-02-21)21 Februari 1921
Baltimore, Maryland, Amerika Serikat
Meninggal 24 November 2002(2002-11-24) (umur 81)
Lexington, Massachusetts, Amerika Serikat
Pendidikan Universitas Princeton (BA, PhD)
Era Filsuf abad ke-20
Aliran Filsafat analitik
Institusi Universitas Cornell, Universitas Harvard, MIT, Universitas Princeton
Minat utama
Filsafat politik, Liberalisme, Keadilan, Politik, teori kontrak sosial
Gagasan penting
Justice as Fairness
Posisi asali
Reflective equilibrium
Overlapping consensus
Public reason
Netralitas liberal
Selubung ketidaktahuan

John Bordley Rawls (/rɔːlz/ ; lahir pada 21 Februari 1921 - 24 November 2002) adalah seorang filsuf moral dan politik Amerika dalam tradisi liberal. Rawls menerima Penghargaan Schock untuk Logika dan Filsafat dan Medali Kemanusiaan Nasional di Amerika pada tahun 1999. Medali ini diberikan oleh Presiden Bill Clinton sebagai pengakuan atas karya Rawls yang "menghidupkan kembali disiplin filsafat politik dan etika dengan argumennya bahwa masyarakat di mana yang paling beruntung menolong yang paling tidak beruntung bukan saja merupakan masyarakat yang bermoral tetapi juga masyarakat yang logis".

Pada tahun 1990, Will Kymlicka menulis bahwa "secara umum diterimanya kelahiran kembali ilmu filsafat politik normatif baru-baru ini dimulai dengan penerbitan A Theory of Justice, karya John Rawls pada tahun 1971". Rawls sering disebut sebagai salah satu filsuf politik paling berpengaruh di abad ke-20. Dia memiliki karakter yang tidak biasa di antara para filsuf politik kontemporer dengan sering dikutip oleh pengadilan-pengadilan di Amerika Serikat dan Kanada dan dirujuk oleh para politisi yang berpraktik di Amerika Serikat dan Inggris. Dalam survei nasional tahun 2008, berdasarkan 1.086 tanggapan dari profesor di perguruan tinggi dan universitas terakreditasi di Amerika Serikat, Rawls menduduki peringkat pertama dalam daftar "Sarjana yang Mempunyai Pengaruh Terbesar Dalam Teori Politik Dalam 20 Tahun Terakhir".

Teori Rawls tentang "justice as fairness" merekomendasikan kebebasan dasar yang sama, kesetaraan kesempatan, dan memfasilitasi manfaat yang sebesar-besarnya bagi anggota masyarakat yang paling tidak beruntung dalam hal apa pun di mana ketidaksetaraan terjadi. Argumen Rawls untuk prinsip-prinsip keadilan sosial ini menggunakan eksperimen pemikiran yang disebut "posisi asali", suatu eksperimen pemikiran yang di dalamnya, orang-orang dengan sengaja memilih masyarakat seperti apa yang akan mereka pilih untuk hidup jika mereka tidak tahu posisi sosial mana yang akan mereka tempati secara pribadi. Dalam karyanya yang kemudian, Political Liberalism (1993), Rawls beralih ke pertanyaan tentang bagaimana kekuasaan politik dapat dilegitimasi dengan adanya perbedaan pandangan dalam masyarakat tentang kehidupan yang baik.

Biografi

Riwayat awal

Rawls lahir di Baltimore, Maryland, Amerika Serikat. Dia adalah anak kedua dari lima bersaudara yang lahir dari William Lee Rawls, seorang pengacara terkemuka dari Baltimore, dan Anna Abell Stump Rawls. Tragedi menimpa Rawls di usia muda:

Dua saudara laki-lakinya meninggal di masa kanak-kanak karena mereka telah tertular penyakit fatal dari Rawls. Pada tahun 1928, Rawls yang baru berusia tujuh tahun terjangkit difteri. Saudaranya Bobby, lebih muda 20 bulan, mengunjunginya di kamarnya. terinfeksi olehnya dan kemudian meninggal. Pada musim dingin berikutnya, Rawls terjangkit pneumonia. Adik laki-laki lainnya, Tommy, tertular penyakit darinya dan meninggal.

Penulis biografi Rawls Thomas Pogge menyebut meninggalnya saudara-saudaranya sebagai "peristiwa paling penting di masa kecil John."

Rawls lulus dari Calvert School di Baltimore sebelum mendaftar di Kent School, sebuah sekolah persiapan Episkopal di Connecticut. Setelah lulus pada tahun 1939, Rawls kuliah di Universitas Princeton, di mana dia diterima di The Ivy Club dan American Whig-Cliosophic Society. Di Princeton, Rawls dipengaruhi oleh Norman Malcolm, murid Wittgenstein. Ia lulus dari Princeton pada tahun 1943 dengan gelar Bachelor of Arts summa cum laude.

Karir akademik

Pada awal 1946, Rawls kembali ke Princeton untuk mengejar gelar doktor dalam bidang filsafat moral. Dia menikah dengan Margaret Warfield Fox, lulusan Universitas Brown, pada tahun 1949. Mereka memiliki empat anak, Anne Warfield, Robert Lee, Alexander Emory, dan Elizabeth Fox.

Rawls menerima gelar Ph.D. dari Princeton pada tahun 1950 setelah menyelesaikan disertasi doktoral berjudul A Study in the Grounds of Ethical Knowledge: Considered with Reference to Judgments on the Moral Worth of Character. Setelah itu, ia mengajar di sana sampai tahun 1952, waktu ketika ia menerima Fulbright Fellowship ke Universitas Oxford ( Christ Church ). Di Oxford, ia dipengaruhi oleh ahli teori politik liberal dan sejarawan Isaiah Berlin dan ahli teori hukum HLA Hart. Setelah kembali ke Amerika Serikat, ia menjabat sebagai asisten dan kemudian profesor di Universitas Cornell. Pada tahun 1962, ia menjadi profesor filsafat di Cornell, dan segera mencapai posisi tetap di Institut Teknologi Massachusetts. Pada tahun yang sama, ia pindah ke Universitas Harvard, di mana ia mengajar selama hampir empat puluh tahun dan di mana ia mendidik banyak tokoh kontemporer terkemuka dalam filsafat moral dan politik, termasuk Thomas Nagel, Allan Gibbard, Onora O'Neill, Adrian Piper, Arnold Davidson, Elizabeth S. Anderson, Christine Korsgaard, Susan Neiman, Claudia Card, Rainer Forst, Thomas Pogge, TM Scanlon, Barbara Herman, Joshua Cohen, Thomas E. Hill Jr., Gurcharan Das, Andreas Teuber, Samuel Freeman dan Paul Weithman. Rawls memegang jabatan Profesor Universitas James Bryant Conant di Harvard sampai pensiun pada tahun 1991, namun tetap mengajar di sana sampai tahun 1995.

Masa akhir

Rawls jarang memberikan wawancara. Dia mempunyai kegagapan dalam berbicara (sebagian disebabkan oleh kematian dua saudara laki-lakinya yang meninggal karena infeksi penyakit dari Rawls) dan tidak suka menjadi pusat perhatian. Dia tidak menjadi seorang intelektual publik meskipun ketenarannya. Dia malah tetap berkomitmen untuk kehidupan akademis dan keluarganya.

Pada tahun 1995, Rawls menderita stroke yang sangat menghambat kemampuannya untuk terus bekerja. Namun demikian, dia mampu menyelesaikan The Law of Peoples, yang berisi pandangannya yang paling komprehensif tentang keadilan internasional. Dia jua masih dapat menyelesaikan Justice As Fairness: A Restatement, yang diterbitkan pada tahun 2001 tak lama sebelum kematiannya sebagai sebuah tanggapan atas kritik terhadap A Theory of Justice. Rawls meninggal pada 24 November 2002 di usia 81 tahun dan dimakamkan di Pemakaman Mount Auburn di Massachusetts. Dia meninggalkan seorang istri, Mard Rawls, dan empat anak mereka, dan empat cucu.

Pemikiran

Rawls menerbitkan tiga buku utama. Yang pertama, A Theory of Justice, berfokus pada keadilan distributif dan berusaha untuk mendamaikan pertentangan klaim antara nilai-nilai kebebasan dan kesetaraan. Yang kedua, Political Liberalism, menjawab pertanyaan tentang bagaimana warga negara yang terpecah oleh perbedaan agama dan pandangan filosofis dapat mendukung rezim demokrasi konstitusional. Ketiga, The Law of Peoples, berfokus pada isu keadilan global.

A Theory of Justice

A Theory of Justice, diterbitkan pada tahun 1971, bertujuan untuk menyelesaikan pertentangan klaim antara kebebasan dan kesetaraan. Namun, bentuk resolusi Rawls bukanlah dengan mengkompromikan atau melemahkan klaim moral yang satu dibandingkan dengan nilai lainnya. Sebaliknya, ia hendak menunjukkan bahwa gagasan tentang kebebasan dan kesetaraan dapat diintegrasikan ke dalam suatu kesatuan konsep yang disebutnya justice as fairness. Dengan berupaya untuk meningkatkan perspektif yang harus diambil oleh para pembacanya ketika berpikir tentang keadilan, Rawls ingin menunjukkan bahwa konflik antara kebebasan dan kesetaraan merupakan sebuah ilusi.

Teori keadilan Rawls juga merupakan karya yang ditujukan untuk merespons teori keadilan berdasarkan etika utilitarianisme dengan menyediakan alternatif prinsip-prinsip keadilan yang didasarkan pada teori kontrak sosial. Rawls mengklaim bahwa teori keadilannya lebih superior dibandingkan dengan teori-teori lain yang berpengaruh seperti utilitarianisme. Berdasarkan teori utilitarianisme, prinsip keadilan bertujuan untuk menghasilkan kebahagiaan atau kemanfaatan bagi orang sebanyak-banyaknya (the greatest good for the greatest number). Akibatnya, prinsip keadilan utilitarianisme dapat menjustifikasi perbudakan dan penyiksaan terhadap sekelompok orang jika perbuatan-perbuatan itu menghasilkan kebahagiaan atau manfaat bagi mayoritas orang dalam suatu masyarakat. Etika utilitarianisme hanya dapat menyatakan bahwa perbudakan, sebagai sebuah praktik, adalah tidak efisien, bukan menyatakan bahwa perbudakan adalah suatu perbuatan yang tidak adil.

A Theory of Justice (1971) mencakup eksperimen pemikiran yang disebutnya "posisi asali". Ide yang memotivasi penggunaan eksperimen pemikiran ini adalah sebagai berikut: ilmu filsafat politik akan sangat diuntungkan oleh sudut pandang yang benar yang harus diambil seseorang ketika memikirkan tentang keadilan. Ketika kita berpikir tentang apa artinya keadaan yang adil untuk orang-orang, kita menghilangkan ciri-ciri tertentu (seperti warna rambut atau mata, tinggi badan, ras, dll.) dan terpaku pada hal lain yang relevan. Posisi asali dimaksudkan untuk mengubah semua intuisi yang kita miliki tentang fitur mana yang relevan, dan mana yang tidak relevan, untuk tujuan berkontemplasi tentang keadilan.

Posisi asali adalah skenario hipotetis Rawls di mana sekelompok orang berunding untuk mencapai kesepakatan tentang jenis struktur politik dan ekonomi yang mereka inginkan untuk suatu masyarakat yang kemudian akan mereka tempati. Setiap individu berunding di balik "selubung ketidaktahuan": masing-masing tidak memiliki pengetahuan, misalnya, tentang jenis kelamin, ras, usia, tingkat kecerdasan, kekayaan, keterampilan, pendidikan, dan agamanya. Satu-satunya hal yang diketahui tentang diri mereka sendiri adalah bahwa mereka memiliki kapasitas dasar yang diperlukan untuk berpartisipasi penuh secara deliberatif dalam sistem kerja sama yang berkelanjutan; masing-masing individu tahu bahwa mereka dapat menjadi anggota masyarakat.

Green book cover
A Theory of Justice, 1st ed.
Ilustrasi menunjukkan dua kelompok orang dan sebuah dinding (atau selubung) yang memisahkan keduanya: kelompok pertama di sebelah kiri orang-orang dengan karakteristik yang seragam, sedangkan kelompok di sebelah kanan lebih plural berkenaan dengan gender, ras dan karakteristik-karakteristik lainnya.
Ilustrasi visual dari "posisi asali" dan "selubung ketidaktahuan"
Warga negara diminta membuat keputusan tentang masyarakat seperti apa yang ingin mereka pilih dari posisi asali yang setara (di sebelah kiri) di balik "selubung ketidaktahuan" (dinding di tengah), tanpa mengetahui gender, ras, kemampuan, selera, kekayaan dan posisi dalam masyarakat yang akan mereka miliki (sebelah kanan). Rawls berargumen bahwa situasi seperti ini akan menyebabkan mereka membuat keputusan yang "adil".

Rawls mengemukakan bahwa individu-individu itu tahu bahwa mereka akan memiliki dua kapasitas dasar setelah perundingan. Pertama, individu-individu itu akan memiliki kapasitas untuk membentuk, mengejar, dan merevisi konsepsi tentang kebaikan dalam hidup, atau rencana hidup. Akan tetapi, mereka tidak mengetahui konsepsi kebaikan macam apa yang akan mereka miliki. Bisa jadi konsep kebaikan religius atau sekuler, tetapi setiap individu di posisi asali tidak tahu yang mana. Kedua, setiap individu akan memiliki kapasitas untuk mengembangkan rasa keadilan dan keinginan untuk mematuhinya secara efektif. Dengan hanya mengetahui dua kapasitas dasar dari diri mereka sendiri, kelompok individu ini berunding untuk merancang struktur sosial dengan didasarkan pada teori pilihan rasional, di mana setiap orang berkeinginan untuk mencari keuntungan maksimal bagi dirinya sendiri. Idenya adalah bahwa proposal yang biasanya kita anggap tidak adil – seperti bahwa orang kulit hitam atau perempuan tidak boleh memegang jabatan publik – tidak akan diusulkan dalam posisi asali, karena tidaklah rasional untuk mengajukannya. Alasannya sederhana: setiap individu tidak tahu apakah dia sendiri akan menjadi seorang wanita atau orang kulit hitam. Posisi serupa juga diekspresikan dalam prinsip perbedaan, yang menurutnya, dalam sistem ketidaktahuan tentang status ekonomi seseorang, seseorang akan berusaha untuk meningkatkan posisi yang paling miskin, karena bisa jadi ia akan berada dalam posisi itu.

Rawls mengembangkan posisi asalinya dengan memodelkannya mengikuti konsep "situasi awal" dari berbagai pemikir kontrak sosial yang ada sebelum dia, termasuk Thomas Hobbes, John Locke dan Jean-Jacques Rousseau. Setiap pemikir kontrak sosial mengkonstruksi situasi awalnya dengan cara yang agak berbeda, mempertimbangkan moralitas politik yang yang ingin ia hasilkan dari eksperimen pemikiran. Iain King berpendapat bahwa konsep posisi asali Rawls mengacu pada pengalaman Rawls di masa Jepang pasca-perang, di mana Angkatan Darat AS ditugaskan untuk merancang otoritas sosial dan politik baru untuk negara itu, sambil "membayangkan semua yang telah terjadi sebelumnya."

Prinsip Keadilan

Rawls menurunkan dua prinsip keadilan dari posisi asalinya. Yang pertama adalah Prinsip Kebebasan, yang menetapkan kebebasan dasar yang sama bagi semua warga negara. Kebebasan dasar mencakup kebebasan hati nurani, berserikat dan berekspresi serta hak-hak demokratis (hak-hak yang umum dalam masyarakat liberal); Konsep kebebasan Rawls juga mencakup hak milik pribadi, tetapi ini dipertahankan dalam hal kapasitas moral dan harga diri, dibandingkan hak dasar kepemilikan diri (ini membedakan pandangan Rawls dari liberalisme klasik John Locke dan libertarianisme Robert Nozick).

Rawls berpendapat bahwa Kesetaraan akan disepakati sebagai prinsip kedua untuk menjamin kebebasan yang mewakili pilihan bagi semua anggota dalam masyarakat dan memastikan keadilan distributif. Misalnya, jaminan formal atas suara politik dan kebebasan berkumpul tidak banyak berarti bagi mereka yang sangat miskin dan terpinggirkan dalam masyarakat. Menuntut agar setiap orang memiliki kesempatan yang persis sama dalam hidup hampir pasti akan mengurangi kebebasan yang seharusnya disamakan. Meskipun demikian, di mana pun seseorang hidup dalam masyarakat, ia ingin mempunyai hidup yang layak dijalani, dengan kebebasan yang cukup untuk mengejar tujuan personalnya. Dengan demikian para individu itu akan tergerak untuk setuju terhadap prinsip kedua yang terdiri dari Kesetaraan Kesempatan yang Adil dan Prinsip Perbedaan). Prinsip kedua ini menentukan bahwa mereka yang memiliki bakat dan motivasi yang sama menghadapi peluang hidup yang kira-kira sama dan bahwa ketimpangan dalam masyarakat harus menguntungkan mereka yang paling tidak diuntungkan.

Rawls berpendapat bahwa prinsip-prinsip keadilan ini berlaku sebagai "struktur dasar" bagi lembaga-lembaga sosial yang fundamental (seperti peradilan, struktur ekonomi dan konstitusi politik), suatu persyaratan yang menjadi kontroversi dan perdebatan ilmiah yang konstruktif (lihat karya dari Gerald Cohen). Teori keadilan Rawls bermaksud untuk menyeimbangkan distribusi sosial dan ekonomi terutama kepada mereka yang paling tidak diuntungkan dalam masyarakat. Dengan demikian, teori keadilan ini dapat dilihat sebagai jawaban politis terhadap sebagian besar pertanyaan keadilan, dengan masalah moralitas agak digabungkan ke dalam pandangan politik keadilan dan institusi yang adil. Sebaliknya, pendekatan relasional tentang keadilan berusaha untuk mempertimbangkan hubungan antara individu dan berfokus pada hubungan mereka dalam masyarakat, dan bagaimana hubungan ini didirikan dan dikonfigurasi.

Rawls lebih lanjut berpendapat bahwa prinsip-prinsip ini harus 'diurutkan secara leksikal', artinya prinsip keadilan pertama merupakan prioritas dibandingkan prinsip keadilan kedua yang lebih berorientasi pada kesetaraan sosial dan ekonomi. Pandangan ini juga menjadi topik perdebatan banyak filsuf moral dan politik.

Terakhir, Rawls melihat pendekatannya sebagai penerapan pada "masyarakat yang tertata dengan baik ... yang dirancang untuk memajukan kebaikan para anggotanya yang secara efektif diatur oleh konsepsi publik tentang keadilan." Ia juga berpendapat justice as fairness sebagai kontribusi untuk "teori ideal", di mana penentuan "prinsip-prinsip yang menjadi ciri masyarakat yang tertata baik dalam keadaan yang menguntungkan." Banyak karya dalam filsafat politik baru-baru ini yang juga telah membahas isu keadilan dari perspektif "teori non-ideal".

Political Liberalism

Beige book cover with simple black and red shapes
Edisi pertama Political Liberalism

Dalam Political Liberalism (1993), Rawls beralih ke pertanyaan legitimasi politik dalam konteks ketidaksepakatan filosofis, agama, dan moral yang tajam di antara warga negara mengenai kebaikan manusia. Ketidaksepakatan seperti itu, menurutnya, masuk akal – hasil dari penggunaan rasionalitas manusia secara bebas dalam kondisi terbuka dan berdasarakan hati nurani yang bebas dalam negara demokrasi. Pertanyaan tentang legitimasi dalam menghadapi ketidaksepakatan ini sangat mendesak bagi Rawls karena justifikasi tentang Justice as Fairness bersandar pada konsepsi Kantian tentang kebaikan manusia yang dapat ditolak secara wajar oleh orang-orang yang tidak mengikuti pandangan Kant. Jika konsepsi politik yang ditawarkan dalam A Theory of Justice hanya dapat dijustifikasi dengan menerapkan konsepsi yang mungkin kontroversial tentang kebaikan manusia, maka hal ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana sebuah negara liberal yang tertata itu bisa mempunyai legitimasi.

Bagi Rawls, intuisi yang menjiwai isu ini sebenarnya tidak berbeda dengan gagasan dalam A Theory of Justice, yaitu bahwa hukum fundamental suatu masyarakat hanya boleh bersandar pada prinsip, argumen, dan alasan yang tidak dapat ditolak secara wajar oleh warga negara yang hidupnya akan dipertaruhkan, dibatasi oleh batasan sosial, hukum, dan politiknya. Dengan kata lain, legitimasi suatu hukum bergantung pada justifikasi yang tidak mungkin ditolak secara wajar. Perspektif ini mengambil bentuk baru ketika Rawls menyadari bahwa penerapannya harus meluas ke pemberian justifikasi mengenai konsep Justice as Fairness itu sendiri, yang telah ia sajikan dalam konsepsi Kantian, yang mana dapat ditolak secara wajar karena manusia diakui sebagai agen moral yang otonom.

Inti dari Political Liberalism, karenanya, adalah bahwa untuk mempertahankan legitimasinya, negara liberal harus berkomitmen pada "alasan publik yang ideal." Ini secara kasar berarti bahwa warga negara dalam kapasitas publik mereka harus melibatkan diri hanya dengan menggunakan alasan yang dimengerti satu sama lain. Dengan demikian, penalaran politik dilakukan dengan murni dengan menggunakan "alasan publik", bukan berdasarkan alasan yang didasarkan pada doktrin komprenhensif baik itu yang bersifat religius maupun sekuler.

Rawls juga memodifikasi prinsip-prinsip keadilan sebagai berikut:

  1. Setiap orang memiliki klaim yang sama atas hak dan kebebasan dasar yang memadai sepenuhnya, yang sesuai dan sama untuk semua; dan dalam skema ini kebebasan politik yang setara, dan hanya kebebasan itu, yang harus dijamin nilai wajarnya.
  2. Ketimpangan sosial dan ekonomi harus memenuhi dua syarat: pertama, mereka harus melekat pada posisi dan jabatan yang terbuka untuk semua orang di bawah kondisi persamaan kesempatan yang adil; dan kedua, ketimpangan itu harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi anggota masyarakat yang paling tidak beruntung.

The Law of Peoples

Di akhir karirnya Rawls merumuskan teori politik internasional yang komprehensif dengan karyanya The Law of Peoples. Dia mengklaim bahwa bangsa-bangsa yang "tertib dengan baik" bisa menjadi "liberal" atau "decent." Rawls berpendapat bahwa legitimasi tatanan internasional liberal bergantung pada toleransi kepada masyarakat hierarkis yang cukup memuaskan (decent hierarchical societies), yang berbeda dari masyarakat liberal (liberal societies), antara lain, dalam hal mereka mungkin memiliki agama negara dan menyangkal hak penganut agama minoritas untuk memegang posisi politik dalam negara, dan mungkin mengatur partisipasi politik tidak melalui pemilihan umum, tetapi melalui konsultasi hierarki. Namun, tidak ada masyarakat yang tertib yang boleh melanggar hak asasi manusia atau berperilaku agresif secara eksternal. Bangsa-bangsa yang gagal memenuhi kriteria masyarakat "liberal" atau "cukup memuaskan" disebut sebagai 'negara penjahat', 'masyarakat yang dibebani oleh kondisi yang tidak menguntungkan' atau "absolutisme yang pemurah" tergantung pada kegagalan spesifik mereka. Bangsa-bangsa seperti itu tidak memiliki hak untuk dihormati dan tidak patut ditoleransi seperti halnya masyarakat liberal dan masyarakat yang cukup memuaskan.

Menurut Rawls, negara bangsa, tidak seperti warga negara, bersifat mandiri dalam usahanya yang membentuk masyarakat domestik. Meskipun Rawls mengakui bahwa bantuan harus diberikan kepada pemerintah yang tidak dapat melindungi hak asasi manusia karena alasan ekonomi, ia mengklaim bahwa tujuan bantuan ini pada akhirnya bukan untuk mencapai keadaan kesetaraan ekonomi secara global, melainkan untuk memastikan bahwa masyarakat ini dapat mempertahankan lembaga politik yang liberal atau cukup memuaskan. Dia berargumen dengan terus memberikan bantuan tanpa batas akan menyebabkan negara-negara dengan populasi yang giat bekerja akan terus mensubsidi negara-negara yang banyak populasinya menganggur. Hal ini kemudian akan menciptakan masalah bahaya moral di mana pemerintah negara-negara yang disubsidi akan membuat pengeluaran secara tidak bertanggung jawab karena merasa akan terus disubsidi oleh negara-negara yang membuat pengeluaran secara bertanggung jawab.

Di samping itu, Rawls juga mendiskusikan teori "non-ideal", termasuk di dalamnya kecaman atas pemboman warga sipil dan pemboman Amerika atas kota-kota Jerman dan Jepang dalam Perang Dunia II, serta diskusi tentang imigrasi dan proliferasi nuklir. Dia juga merinci di sini cita-cita negarawan, seorang pemimpin politik yang melihat ke generasi berikutnya dan mempromosikan harmoni internasional, bahkan dalam menghadapi tekanan domestik yang signifikan untuk bertindak sebaliknya. Rawls juga secara kontroversial mengklaim bahwa pelanggaran hak asasi manusia berat dapat melegitimasi intervensi militer di negara-negara yang melanggar, meskipun ia juga mengungkapkan harapan bahwa masyarakat seperti itu dapat dibujuk untuk melakukan reformasi secara damai dengan contoh dari masyarakat liberal dan masyarakat yang cukup memuaskan. Karena pandangannya inilah, Rawls dapat dikategorikan sebagai pendukung konsepsi politik hak asasi manusia.

Pengaruh

Terlepas karakter tulisannya yang sangat akademik dan kepribadiannya yang tertutup, karya-karya Rawls telah memberikan dampak yang sangat besar tidak hanya pada ilmu filsafat moral dan politik kontemporer tetapi juga wacana politik publik. Selama protes mahasiswa di Lapangan Tiananmen pada tahun 1989, salinan buku A Theory of Justice diacungkan oleh pengunjuk rasa di hadapan pejabat pemerintah. Meskipun mempunyai sekitar 600 halaman, lebih dari 300.000 eksemplar buku itu telah terjual.A Theory of Justice mendapatkan berbagai tanggapan kritis dari para sarjana dari berbagai spektrum seperti utilitarian, feminis, konservatif, libertarian, katolik, komunitarian, Marxis dan Hijau, yang diapresiasi oleh Rawls. Meskipun memiliki pengaruh besar pada teori keadilan distributif baik dalam teori maupun dalam praktik, sentimen antimeritokratis dari pemikiran Rawls secara umum belum diterima secara luas oleh gerakan politik kiri. Rawls juga berpandangan bahwa individu dapat "secara sah mengharapkan" hak atas penghasilan pendapatan atau pengembangan kemampuan berdasarkan pengaturan negara. Aspek karya Rawls ini telah berperan dalam pengembangan ide-ide seperti egalitarianisme keberuntungan dan pemasukan dasar, yang telah dikritik oleh para sarjana filsafat politik. Karakter egaliter yang kuat dari prinsip keadilan kedua Rawls telah mempertanyakan jenis kesetaraan yang seharusnya diwujudkan oleh masyarakat yang adil.

Kritik Komunitarian

Charles Taylor, Alasdair Macintyre, Michael Sandel, dan Michael Walzer mengajukan kritik yang kuat terhadap teori keadilan Rawls sepanjang karir mereka, yang mendorong munculnya banyak karya kesarjanaan yang bersifat normatif dan kritis.

Mazhab Frankfurt

Dalam sebuah survei nasional para ahli teori politik Amerika Serikat tahun 2008 dan berdasarkan 1.086 tanggapan dari profesor di perguruan tinggi dan universitas terakreditasi di Amerika Serikat, Rawls menduduki peringkat pertama dalam daftar "Sarjana yang Memiliki Pengaruh Terbesar pada Teori Politik Dalam 20 Tahun Terakhir", yang diikuti oleh Jürgen Habermas, yang karya ilmiahnya dia ikuti pada masa akhir kariernya (lihat debat Habermas-Rawls), dan Michel Foucault. Pemahaman Habermas tentang Rawls menunjukkan apresiasi karya Rawls dan filsuf analitis lainnya oleh mazhab teori kritis Frankfurt, dan banyak siswa dan rekan Habermas pada akhir 1980-an.Rainer Forst, yang dideskripsikan pada tahun 2012 sebagai "filsuf politik paling penting dari generasinya" disupervisi oleh Rawls dan Habermas dalam menyelesaikan PhD-nya.Axel Honneth, Fabian Freyenhagen, dan James Gordon Finlayson juga menggunakan karya Rawls dengan membandingkan dengan karya Habermas dalam karya-karya mereka.

Publikasi

Buku

  • A Study in the Grounds of Ethical Knowledge: Considered with Reference to Judgments on the Moral Worth of Character. Ph.D. dissertation, Princeton University, 1950.
  • A Theory of Justice. Cambridge, Massachusetts: The Belknap Press of Harvard University Press, 1971. Edisi revisi tahun 1999 memasukan beberapa perubahan yang Rawls buat untuk edisi terjemahan untuk dari A Theory of Justice.
  • Political Liberalism. The John Dewey Essays in Philosophy, 4. New York: Columbia University Press, 1993.
  • The Law of Peoples: with "The Idea of Public Reason Revisited." Cambridge, Massachusetts: Harvard University Press, 1999. Buku ini meliputi dua karya Rawls; esai yang telah dikembangkan sebelumnya yang berjudul "The Law of Peoples" dan sebuah esai lainnya yang berjudul "Public Reason Revisited".
  • Collected Papers. Cambridge, Massachusetts: Harvard University Press, 1999. Koleksi dari makalah-makalah pendek ini diedit oleh Samuel Freeman.
  • Lectures on the History of Moral Philosophy. Cambridge, Massachusetts, Harvard University Press, 2000. Koleksi dari kuliah-kuliah ini diedit oleh Barbara Herman.
  • Justice as Fairness: A Restatement. Cambridge, Massachusetts: Belknap Press, 2001. Ringkasan atas argumen-argumen Rawls ini diedit oleh Erin Kelly.
  • Lectures on the History of Political Philosophy. Cambridge, Massachusetts: Harvard University Press, 2007. Koleksi catatan kuliah tentang Thomas Hobbes, John Locke, Joseph Butler, Jean-Jacques Rousseau, David Hume, John Stuart Mill dan Karl Marx, diedit oleh Samuel Freeman.
  • A Brief Inquiry into the Meaning of Sin and Faith. Cambridge, Massachusetts, Harvard University Press, 2010. Dengan pendahuluan dan komentar oleh Thomas Nagel, Joshua Cohen dan Robert Merrihew Adams. Senior thesis, Princeton, 1942. Volume buku ini termasuk sebuah esai singkat Rawls yang berjudul On My Religion.

Artikel pilihan

  • "Outline of a Decision Procedure for Ethics." Philosophical Review (April 1951), 60 (2): 177–97.
  • "Two Concepts of Rules." Philosophical Review (January 1955), 64 (1):3–32.
  • "Justice as Fairness." Journal of Philosophy (October 24, 1957), 54 (22): 653–62.
  • "Justice as Fairness." Philosophical Review (April 1958), 67 (2): 164–94.
  • "The Sense of Justice." Philosophical Review (July 1963), 72 (3): 281–305.
  • "Constitutional Liberty and the Concept of Justice" Nomos VI (1963)
  • "Distributive Justice: Some Addenda." Natural Law Forum (1968), 13: 51–71.
  • "Reply to Lyons and Teitelman." Journal of Philosophy (October 5, 1972), 69 (18): 556–57.
  • "Reply to Alexander and Musgrave." Quarterly Journal of Economics (November 1974), 88 (4): 633–55.
  • "Some Reasons for the Maximin Criterion." American Economic Review (May 1974), 64 (2): 141–46.
  • "Fairness to Goodness." Philosophical Review (October 1975), 84 (4): 536–54.
  • "The Independence of Moral Theory." Proceedings and Addresses of the American Philosophical Association (November 1975), 48: 5–22.
  • "A Kantian Conception of Equality." Cambridge Review (February 1975), 96 (2225): 94–99.
  • "The Basic Structure as Subject." American Philosophical Quarterly (April 1977), 14 (2): 159–65.
  • "Kantian Constructivism in Moral Theory." Journal of Philosophy (September 1980), 77 (9): 515–72.
  • "Justice as Fairness: Political not Metaphysical." Philosophy & Public Affairs (Summer 1985), 14 (3): 223–51.
  • "The Idea of an Overlapping Consensus." Oxford Journal for Legal Studies (Spring 1987), 7 (1): 1–25.
  • "The Priority of Right and Ideas of the Good." Philosophy & Public Affairs (Fall 1988), 17 (4): 251–76.
  • "The Domain of the Political and Overlapping Consensus." New York University Law Review (May 1989), 64 (2): 233–55.
  • "Roderick Firth: His Life and Work." Philosophy and Phenomenological Research (March 1991), 51 (1): 109–18.
  • "The Law of Peoples." Critical Inquiry (Fall 1993), 20 (1): 36–68.
  • "Political Liberalism: Reply to Habermas." Journal of Philosophy (March 1995), 92 (3):132–80.
  • "The Idea of Public Reason Revisited." Chicago Law Review (1997), 64 (3): 765–807. [PRR]

Bab buku

  • "Constitutional Liberty and the Concept of Justice." In Carl J. Friedrich and John W. Chapman, eds., Nomos, VI: Justice, pp. 98–125. Yearbook of the American Society for Political and Legal Philosophy. New York: Atherton Press, 1963.
  • "Legal Obligation and the Duty of Fair Play." In Sidney Hook, ed., Law and Philosophy: A Symposium, pp. 3–18. New York: New York University Press, 1964. Proceedings of the 6th Annual New York University Institute of Philosophy.
  • "Distributive Justice." In Peter Laslett and W. G. Runciman, eds., Philosophy, Politics, and Society. Third Series, pp. 58–82. London: Blackwell; New York: Barnes & Noble, 1967.
  • "The Justification of Civil Disobedience." In Hugo Adam Bedau, ed., Civil Disobedience: Theory and Practice, pp. 240–55. New York: Pegasus Books, 1969.
  • "Justice as Reciprocity." In Samuel Gorovitz, ed., Utilitarianism: John Stuart Mill: With Critical Essays, pp. 242–68. New York: Bobbs-Merrill, 1971.
  • "Author's Note." In Thomas Schwartz, ed., Freedom and Authority: An Introduction to Social and Political Philosophy, p. 260. Encino & Belmont, California: Dickenson, 1973.
  • "Distributive Justice." In Edmund S. Phelps, ed., Economic Justice: Selected Readings, pp. 319–62. Penguin Modern Economics Readings. Harmondsworth & Baltimore: Penguin Books, 1973.
  • "Personal Communication, January 31, 1976." In Thomas Nagel's "The Justification of Equality." Critica (April 1978), 10 (28): 9n4.
  • "The Basic Liberties and Their Priority." In Sterling M. McMurrin, ed., The Tanner Lectures on Human Values, III (1982), pp. 1–87. Salt Lake City: University of Utah Press; Cambridge: Cambridge University Press, 1982.
  • "Social unity and primary goods" in Sen, Amartya; Williams, Bernard, ed. (1982). Utilitarianism and beyond. Cambridge / Paris: Cambridge University Press / Editions de la Maison des Sciences de l'Homme. hlm. 159–85. ISBN 9780511611964. Utilitarianism and beyond. Cambridge / Paris: Cambridge University Press / Editions de la Maison des Sciences de l'Homme. pp. 159–85. ISBN 9780511611964.
  • "Themes in Kant's Moral Philosophy." In Eckhart Forster, ed., Kant's Transcendental Deductions: The Three Critiques and the Opus postumum, pp. 81–113, 253–56. Stanford Series in Philosophy. Studies in Kant and German Idealism. Stanford, California: Stanford University Press, 1989.

Ulasan

  • Review of Axel Hägerström's Inquiries into the Nature of Law and Morals (C.D. Broad, tr.). Mind (July 1955), 64 (255):421–22.
  • Review of Stephen Toulmin's An Examination of the Place of Reason in Ethics (1950). Philosophical Review (October 1951), 60 (4): 572–80.
  • Review of A. Vilhelm Lundstedt's Legal Thinking Revised. Cornell Law Quarterly (1959), 44: 169.
  • Review of Raymond Klibansky, ed., Philosophy in Mid-Century: A Survey. Philosophical Review (January 1961), 70 (1): 131–32.
  • Review of Richard B. Brandt, ed., Social Justice (1962). Philosophical Review (July 1965), 74(3): 406–09.

Pranala luar


Новое сообщение