Мы используем файлы cookie.
Продолжая использовать сайт, вы даете свое согласие на работу с этими файлами.
Khitan dan hukum

Khitan dan hukum

Подписчиков: 0, рейтинг: 0


Undang-undang yang membatasi, mengatur, atau melarang khitan/sunat, beberapa di antaranya dapat ditelusuri kembali hingga ke zaman kuno, telah diberlakukan di berbagai negara dan komunitas. Di sejumlah negara-negara modern, khitan dianggap sah secara hukum, tetapi hukum yang berkaitan dengan penyerangan atau hak asuh anak telah diterapkan dalam kasus-kasus yang melibatkan khitan. Dalam kasus khitan non-terapi pada anak-anak, para pendukung undang-undang yang mendukung prosedur khitan sering menunjuk kepada hak-hak orang tua atau para praktisi khitan, yaitu mengenai hak kebebasan dalam beragama. Orang-orang yang menentang pelaksanaan khitan menggunakan hak kebebasan bagi khususnya anak laki-laki dalam beragama. Pada beberapa kasus pengadilan, hakim telah menunjuk pada sifat ireversibel undang-undang, perihal yang membahayakan tubuh anak laki-laki, dan hak untuk menentukan nasib sendiri, serta integritas tubuh.

Sejarah khitan dalam Yudaisme

Terdapat agama-agama yang mensyaratkan melakukan khitan. Alkitab ibrani memerintahkan orang-orang Yahudi untuk mengkhitan anak laki-laki mereka pada hari kedelapan dari kehidupan, dan untuk mengkhitan pula budak laki-laki mereka ([[{{{buku}}}|{{{buku}}}]] Genesis:17:11–12-HE).

Undang-undang yang melarang khitan juga sudah ada sejak masa kuno. Yunani kuno menghargai kulup dan tidak menyetujui kebiasaan Yahudi melakukan khitan.1 Makabe, 1:60-61 menyatakan bahwa Raja Antiokhos IV Epiphanes dari Suriah, kekuatan yang menduduki Yudea pada 170 SM, melarang khitan dengan hukuman mati. Hukum tersebut merupakan salah satu penyebab yang mengarah pada terjadinya pemberontakan Makabe.

Berdasarkan Historia Augusta, Kaisar Romawi Hadrianus mengeluarkan dekrit yang melarang khitan di dalam kekaisaran, dan beberapa peneliti berpendapat bahwa hal ini adalah penyebab utama dari pemberontakan Bar Kokhba oleh Yahudi pada 132 CE. Sejarawan Romawi Cassius Dio, tetapi demikian, tidak menyebutkan hukum seperti itu, dan justru menyalahkan pemberontakan Yahudi, bukan pada keputusan Hadrian untuk membangun kembali Yerusalem sebagai Aelia Capitolina, sebuah kota yang didedikasikan untuk Jupiter.

Antoninus Pius mengizinkan orang Yahudi untuk mengkhitan anak-anak mereka sendiri. Namun, ia melarang khitan orang yang bukan Yahudi, baik budak yang merupakan orang asing atau anggota rumah tangga lain yang bukan Yahudi, bertentangan dengan [[{{{buku}}}|{{{buku}}}]] Genesis:17:12-HE. Ia juga membuat ilegal bagi seorang pria untuk berpindah ke agama Yahudi. Namun demikian, Antoninus Pius mengecualikan imamat Mesir dari larangan universal khitan tersebut.

Lihat juga

Pranala luar


Новое сообщение