Продолжая использовать сайт, вы даете свое согласие на работу с этими файлами.
Masyarakat madani
Masyarakat Madani (dalam bahasa Inggris: civil society) dapat diartikan sebagai suatu masyarakat yang beradab dalam membangun, menjalani, dan memaknai kehidupannya. Kata madani sendiri berasal dari bahasa arab yang artinya civil atau civilized (beradab). Istilah masyarakat madani adalah terjemahan dari civil atau civilized society, yang berarti masyarakat yang berperadaban.
Untuk pertama kali istilah Masyarakat Madani dimunculkan oleh Anwar Ibrahim, mantan wakil perdana menteri Malaysia. Menurut Anwar Ibrahim, masyarakat madani merupakan sistem sosial yang subur berdasarkan prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan individu dengan kestabilan masyarakat. Inisiatif dari individu dan masyarakat akan berupa pemikiran, seni, pelaksanaan pemerintah yang berdasarkan undang-undang dan bukan nafsu atau keinginan individu.
Dawam Rahardjo mendefinisikan masyarakat madani sebagai proses penciptaan peradaban yang mengacu kepada nilai-nilai kebijakan bersama. Dawam menjelaskan, dasar utama dari masyarakat madani adalah persatuan dan integrasi sosial yang didasarkan pada suatu pedoman hidup, menghindarkan diri dari konflik dan permusuhan yang menyebabkan perpecahan dan hidup dalam suatu persaudaraan.
Masyarakat Madani pada prinsipnya memiliki multimakna, yaitu masyarakat yang demokratis, menjunjung tinggi etika dan moralitas, transparan, toleransi, berpotensi, aspiratif, bermotivasi, berpartisipasi, konsisten memiliki bandingan, mampu berkoordinasi, sederhana, sinkron, integral, mengakui, emansipasi, dan hak asasi, namun yang paling dominan adalah masyarakat yang demokratis.
Masyarakat madani adalah kelembagaan sosial yang akan melindungi warga negara dari perwujudan kekuasaan negara yang berlebihan. Bahkan masyarakat madani dapat dikatakan sebagai tiang utama kehidupan politik yang demokratis. Sebab masyarakat madani tidak saja melindungi warga negara dalam berhadapan dengan negara, tetapi juga merumuskan dan menyuarakan aspirasi masyarakat.
Adapun pegertian masyarakat madani menurut para ahli saling mengemukakan pendapat dan pandangannya yang tentunya berbeda antara yang satu dengan yang lainnya adalah sebagai serikut :
- Gallner (Supriatna), menunjuk konsep civil society sebagai masyarakat yang terdiri atas berbagai institusi non-pemerintah yang otonom dan cukup kuat untuk mengimbangi Negara.
- Victor Perez-Diaz, menyatakan bahwa civil society lebih menekankan pada keadaan masyarakat yang telah mengalami pemerintahan yang terbatas, memiliki kebebasan, mempunyai sistem ekonomi pasar dan timbulnya asosiasi-asosiasi masyarakat yang mandiri serta satu sama lain saling menopang.
- Hikam (Supriatna) berpendapat bahwa civil society secara institusional diartikan sebagai pengelompokan anggota-anggota masyarakat sebagai warga Negara yang mandiri, yang dapat dengan bebas bertindak aktif dalam wacana dan praktis mengenai segala hal yang berkaitan dengan masalah kemasyarakatan pada umumnya.
Dengan demikian dapat disimpulkan secara umum bahwa pengertian masyarakat madani atau civil society merupakan suatu corak kehidupan masyarakat yang terorganisir, mempunyai sifat kesukarelaan, keswadayaan, kemandirian, namun mempunyai kesadaran hukum yang tinggi.
Sejarah
Filsuf Yunani Aristoteles(384-322 SM) yang memandang civil society sebagai sistem kenegaraan atau identik dengan negara itu sendiri. Pandangan ini merupakan fase pertama sejarah wacana civil society. Pada masa Aristoteles, civil society dipahami sebagai sistem kenegaraan dengan menggunakan istilah ‘’koinonia politike’’, yakni sebuah komunitas politik tempat warga dapat terlibat langsung dalam berbagai percaturan ekonomi-politik dan pengambilan keputusan.
Rumusan civil society selanjutnya dikembangkan oleh Thomas Hobbes (1588-1679 M ) dan John Locke (1632-1704), yang memandangnya sebagai kelanjutan dari evolusi natural society. Menurut Hobbes, sebagai antitesa negara civil society mempunyai peran untuk meredam konflik dalam masyarakat sehingga ia harus memiliki kekuasaan mutlak, sehingga ia mampu mengontrol dan mengawasi secara ketat pola-pola interaksi (perilaku politik) setiap warga negara. Berbeda dengan John Locke, kehadiran civil society adalah untuk melindungi kebebasan dan hak milik setiap warga Negara.
Fase kedua, pada tahun 1767 Adam Ferguson mengembangkan wacana civil society dengan konteks sosial dan politik di Skotlandia. Ferguson, menekankan visi etis pada civil society dalam kehidupan sosial. Pemahamannya ini lahir tidak lepas dari pengaruh dampak revolusi industri dan kapitalisme yang melahirkan ketimpangan sosial yang mencolok.
Fase ketiga, pada tahun 1792 Thomas Paine mulai memaknai wacana civil society sebagai sesuatu yang berlawanan dengan lembaga negara, bahkan dia dianggap sebagai antitesa negara. Menurut pandangan ini, negara tidak lain hanyalah keniscayaan buruk belaka. Konsep negara yang absah, menurut mazhab ini, adalah perwujudan dari delegasi kekuasaan yang diberikan oleh masyarakat demi terciptanya kesejahteraan bersama. Semakin sempurna sesuatu masyarakat sipil, semakin besar pula peluangnya untuk mengatur kehidupan warganya sendiri.
Fase keempat, wacana civil society selanjutnya dikembangkan oleh Hegel (1770-1837 M), Karl Marx (1818-1883 M) dan Antonio Gramsci (1891-1937 M). Dalam pandangan ketiganya civil society merupakan elemen ideologis kelas dominan.
Fase kelima, wacana civil society sebagai reaksi terhadap mazhab Hegelian yang dikembangkan oleh Alexis de Tocqueville (1805-1859 M). Pemikiran Tocqueville tentang civil society sebagai kelompok penyeimbang kekuatan Negara. Menurut Tocqueville, kekuatan politik dan masyarakat sipil merupakan kekuatan utama yang menjadikan demokrasi Amerika mempunyai daya tahan yang kuat.
Adapun tokoh yang pertama kali menggagas istilah civil society ini adalah Adam Ferguson dalam bukunya ”Sebuah Esai tentang Sejarah Masyarakat Sipil’’ (An Essay on The History of Civil Society) yang terbit tahun 1773 di Skotlandia. Ferguson menekankan masyarakat madani pada visi etis kehidupan bermasyarakat. Pemahamannya ini digunakan untuk mengantisipasi perubahan sosial yang diakibatkan oleh revolusi industri dan munculnya kapitalisme, serta mencoloknya perbedaan antara individu.
Masyarakat madani merupakan konsep tentang masyarakat yang mampu memajukan dirinya melalui aktifitas mandiri dalam suatu ruang gerak yang tidak mungkin Negara melakukan intervensi terhadapnya. Hal ini terkait erat dengan konsep masyarakat madani dengan konsep demokrasi dan demokratisasi, karena demokrasi hanya mungkin tumbuh pada masyarakat madani dan masyarakat madani hanya berkembang pada lingkungan yang demokratis.
Secara historis kelembagaan civil society muncul ketika proses transformasi akibat modernisasi yang terjadi dan menghasilkan pembentukan sosial baru yang berbeda dengan masyarakat tradisional. Hal ini dapat ditelaah ulang ketika terjadi perubahan sosial pada masa colonial, utamanya ketika kapitalisme mulai dikenalkn oleh Belanda. Hal itu telah mendorong terjadinya pembentukan sosial lewat proses industrialisasi, urbanisasi, dan pendidikan modern. Pada akhirnya muncul kesadaran dikalangan kaum elit pribumi yang kemudian mendorong terbentuknya organisasi sosial modern diawal abad ke-XX, gejala ini menandai mulai berseminya masyarakat madani.
Pada awal ini gerakan-gerakan organisasi melibatkan pekerja dan intelektual yang masih muda dan ditandai juga dengan timbulnya kesadaran para buruh tentang kebutuhan mereka untuk berorganisasi dalam rangka menuju kearah yang lebih baik. Pada tahun 1980, terjadi perubahan politik yang cukup signifikan yang dipandang sebagai proses demokratisasi dan pembangungan masyarakat madani di Indonesia. Mei 1998 dan diikuti dengan perubahan-perubahan sosial dan politik sangat penting dan potensial bagi terciptanya masyarakat madani.
Konsep Masyarakat Madani
Masyarakat madani merupakan konsep yang berwayuh wajah. Memiliki banyak arti atau sering diartikan dengan makna yang berbeda-beda. Bila merujuk pada pengertian dalam bahasa Inggris, ia berasal dari kata civil society atau masyarakat sipil, sebuah kontraposisi dari masyarakat militer.
Istilah masyarakat madani selain mengacu pada konsep civil society, juga berdasarkan pada konsep negara-kota Madinah yang dibangun Nabi Muhammad SAW pada tahun 622 M. Masyarakat madani juga mengacu pada konsep tamadhun (masyarakat yang beradaban) yang diperkenalkan oleh Ibn Khaldun, dan konsep Al Madinah al Fadhilah (Madinah sebagai Negara Utama) yang diungkapkan oleh filsuf Al-Farabi pada abad pertengahan.
Menurut Dr. Ahmad Hatta, peneliti pada Lembaga Pengembangan Pesantren dan Studi Islam, Al Haramain, Piagam Madinah adalah dokumen penting yang membuktikan betapa sangat majunya masyarakat yang dibangun kala itu, di samping juga memberikan penegasan mengenai kejelasan hukum dan konstitusi sebuah masyarakat. Bahkan, dengan menyetir pendapat Hamidullah (First Written Constitutions in the World, Lahore, 1958), Piagam Madinah ini adalah konstitusi tertulis pertama dalam sejarah manusia.Konstitusi ini secara mencengangkan telah mengatur apa yang sekarang orang ributkan tentang hak-hak sipil (civil rights), atau lebih dikenal dengan hak asasi manusia (HAM), jauh sebelum Deklarasi Kemerdekaan Amerika (American Declaration of Independence, 1997), Revolusi Prancis (1789), dan Deklarasi Universal PBB tentang HAM (1948) dikumandangkan.
Sementara itu konsep masyarakat madani atau dalam khazanah Barat dikenal sebagai civil society (masyarakat sipil), muncul pada masa pencerahan (Renaissance) di Eropa melalui pemikiran John Locke dan Immanuel Kant. Sebagai sebuah konsep, civil society berasal dari proses sejarah panjang masyarakat Barat yang biasanya dipersandingkan dengan konsepsi tentang state (negara). Dalam tradisi Eropa abad ke-18, pengertian masyarakat sipil ini dianggap sama dengan negara (the state), yakni suatu kelompok atau kesatuan yang ingin mendominasi kelompok lain.
Unsur-unsur Masyarakat Madani
Masyarakat madani tidak muncul dengan sendirinya. Ia menghajatkan unsur- unsur sosial yang menjadi prasayarat terwujudnya tatanan masyarakat madani. Beberapa unsur pokok yang dimiliki oleh masyarakat madani adalah:
- Adanya Wilayah Publik yang Luas
Free Public Sphere adalah ruang publik yang bebas sebagai sarana untuk mengemukakan pendapat warga masyarakat. Di wilayah ruang publik ini semua warga Negara memiliki posisi dan hak yang sama untuk melakukan transaksi sosial dan politik tanpa rasa takut dan terancam oleh kekuatan – kekuatan di luar civil society.
Secara teoritis, The Free Public Sphere dapat diartikan sebagai suatu kawasan di mana setiap orang sebagai warga negara memiliki akses penuh terhadap semua aktivitas publik. Warga negara memiliki hak untuk mengambil tindakan independen dalam mengungkapkan pendapat, mengasosiasikan, mengumpulkan, dan menerbitkan publikasi kepentingan umum. Bagi Arendt, perjuangan menciptakan ruang publik yang bebas merupakan prasyarat untuk mewujudkan masyarakat politik yang tahan terhadap hegemoni negara. Sebab, hanya dalam ruang publik yang bebas aksi politik nyata benar-benar dapat mengangkat harkat dan martabat manusia. Sebagai prasyarat, dalam rangka membangun dan mewujudkan civil society dalam suatu masyarakat, ruang publik menjadi bagian yang perlu diperhatikan.
- Demokrasi
Demokrasi adalah prasayarat mutlak lainnya bagi keberadaan civil society yang murni (genuine). Tanpa demokrasi masyarakat sipil tidak mungkin terwujud. Demokrasi tidak akan berjalan stabil bila tidak mendapat dukungan riil dari masyarakat. Secara umum demokrasi adalah suatu tatanan sosial politik yang bersumber dan dilakukan oleh, dari, dan untuk warga negara.
Demokrasi adalah entitas yang mengedepankan wacana masyarakat madani, dimana warga negara memiliki kebebasan penuh untuk menjalankan aktivitas sehari-hari dalam menjalani kehidupan, termasuk berinteraksi dengan lingkungan sosialnya. Azyumardi Azra menambahkan, demokrasi merupakan langkah yang memperhatikan pemberdayaan masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan, tidak hanya politik, tetapi juga sosial, budaya, pendidikan, ekonomi dan lain-lain. Lebih lanjut ia mengungkapkan, dalam hal ini, demokratisasi dipahami sebagai upaya perbaikan, bukan pemahaman demokratisasi sebagai justifikasi perjuangan melawan negara. Itulah mengapa demokrasi kembali memainkan peran sentral dalam membentuk masyarakat madani.
- Toleransi
Toleransi adalah sikap saling menghargai dan menghormati perbedaan pendapat.
Toleransi merupakan sikap yang berkembang dalam masyarakat madani untuk menunjukkan rasa saling menghormati dan menghargai aktivitas orang lain. Begitu pula pengertian toleransi ini tidak berarti percaya pada kebenaran orang lain, meskipun kita anggap itu adalah sesuatu yang tidak benar.
- Pluralisme
Kemajemukan atau pluralisme merupakan prasayarat lain bagi civil society. Pluralisme tidak hanya dipahami sebatas sikap harus mengakui dan menerima kenyataan sosial yang beragam, tetapi harus disertai dengan sikap yang tulus untuk menerima kenyataan perbedaan sebagai sesuatu yang alamiah dan rahmat Tuhan yang bernilai positif bagi kehidupan masyarakat.
Pluralisme adalah penghubung nyata antara kebhinekaan dan ikatan keadaban. Pluralsime sebenarnya memiliki keterkaitan yang erat dengan toleransi kepada orang lain, yang pada kenyataannya memang dibutuhkan dalam kehidupan masyarakat yang majemuk.
- Keadilan social
Keadilan sosial adalah adanya keseimbangan dan pembagian yang proporsional atas hak dan kewajiban setiap warga negara yang mencakup seluruh aspek kehidupan: ekonomi, politik, pengetahuan dan kesempatan. Dengan pengertian lain, keadilan sosial adalah hilangnya monopoli dan pemusatan salah satu aspek kehidupan yang dilakukan oleh kelompok atau golongan tertentu.
Syarat utama lainnya untuk membentuk masyarakat adalah adanya keadilan sosial. Keadilan sosial di sini dipahami sebagai keadilan yang harus dipersepsikan oleh masyarakat untuk diberikan oleh negara baik dalam bidang ekonomi, politik maupun hak-hak lainnya. Di samping itu, secara lebih sederhana, keadilan sosial, yang dimaksud dengan adanya distribusi hak dan kewajiban yang seimbang dan proporsional dari seluruh warga negara, yang mencakup seluruh aspek kehidupan.
Ciri-ciri Masyarakat Madani
Merujuk pada Bahmuller (1997), ada beberapa ciri-ciri masyarakat madani, antara lain:
- Terintegrasinya individu-individu dan kelompok-kelompok eksklusif ke dalam masyarakat melalui kontrak sosial dan aliansi sosial.
- Menyebarnya kekuasaan sehingga kepentingan-kepentingan yang mendominasi dalam masyarakat dapat dikurangi oleh kekuatan-kekuatan alternatif.
- Terjembataninya kepentingan-kepentingan individu dan negara karena keanggotaan organisasi-organisasi volunter mampu memberikan masukan-masukan terhadap keputusan-keputusan pemerintah.
- Meluasnya kesetiaan (loyalty) dan kepercayaan (trust) sehingga individu-individu mengakui keterkaitannya dengan orang lain dan tidak mementingkan diri sendiri (individualis).
- Adanya pembebasan masyarakat melalui kegiatan lembaga-lembaga sosial dengan berbagai perspektif.
- Tidak Adanya Dominasi Kekuasaan Pemerintah Atas Masyarakat.
- Masyarakat Memiliki Ruang Publik yang Bebas Sebagai Sarana Untuk Mengemukakan Pendapat.
- Pemenuhan Kebutuhan Dasar Setiap Individu, Keluarga dan Kelompok Dalam Masyarakat.
- Setiap Masyarakat Harus Menerima Setiap Perbedaan Sosial (Suku, Ras, Agama, dll).
- Setiap Masyarakat Yang Berkemampuan di Berikan Hak dan Kesempatan.
- Memiliki Rasa dan Sikap Toleransi Sehingga Antar Masyarakat Dapat Menghargai dan Menghormati Satu Sama Lain.
- Sistem Pemerintahan yang Melingkupi Lembaga Hukum, Ekonomi, dan Sosial yang berjalan produktif dan menjunjung nilai keadilan
- Hubungan Antar Masyarakat Berjalan Dengan Teratur dan Terbuka.
- Hilangkan Sikap Diskriminasi Dalam Setiap Bidang dan Aspek Kemasyarakatan.
- Tersedianya Sistem Pendidikan yang Berjalan Dengan Baik.
Pilar Penegak Masyarakat Madani
Pilar penegak masyarakat madani adalah institusi-institusi yang menjadi bagian dari sosial kontrol yang berfungsi mengkritisi kebijakan-kebijakan penguasa yang diskriminatif serta mampu memperjuangkan aspirasi masyarakat yang tertindas. Pilar-pilar tersebut antara lain:
Lembaga Swadaya Masyarakat adalah institusi sosial yang dibentuk oleh swadaya masyarakat yang tugas utamanya adalah membantu dan memperjuangkan aspirasi dan kepentingan masyarakat yang tertindas. LSM dalam konteks masyarakat madani bertugas mengadakan pemberdayaan kepada masyarakat mengenai hal-hal yang signifikan dalam kehidupan sehari-hari, misalnya mengadakan pelatihan dan sosialisasi program-program pembangunan masyarakat.
Pers adalah institusi yang berfungsi untuk mengkritisi dan menjadi bagian dari sosial kontrol yang dapat menganalisis serta mempublikasikan berbagai kebijakan pemerintah yang berhubungan dengan warga negaranya. Selain itu, pers juga diharapkan dapat menyajikan berita secara objektif dan transparan.
- Supremasi Hukum
Setiap warga negara, baik yang duduk dipemerintahan atau sebagai rakyat harus tunduk kepada aturan atau hukum. Sehingga dapat mewujudkan hak dan kebebasan antar warga negara dan antar warga negara dengan pemerintah melalui cara damai dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Supremasi hukum juga memberikan jaminan dan perlindungan terhadap segala bentuk penindasan individu dan kelompok yang melanggar norma-norma hukum dan segala bentuk penindasan hak asasi manusia.
Perguruan tinggi merupakan tempat para aktivis kampus (dosen dan mahasiswa) yang menjadi bagian kekuatan sosial dan masyarakat madani yang bergerak melalui jalur moral porce untuk menyalurkan aspirasi masyarakat dan mengkritisi berbagai kebijakan-kebijakan pemerintah. Namun, setiap gerakan yang dilakukan itu harus berada pada jalur yang benar dan memposisikan diri pada real dan realitas yang betul-betul objektif serta menyuarakan kepentingan masyarakat. Sebagai bagian dari pilar penegak masyarakat madani, maka Perguruan Tinggi memiliki tugas utama mencari dan menciptakan ide-ide alternatif dan konstruktif untuk dapat menjawab problematika yang dihadapi oleh masyarakat.
Partai Politik merupakan wahana bagi warga negara untuk dapat menyalurkan aspirasi politiknya. Partai politik menjadi sebuah tempat ekspresi politik warga negara sehingga partai politik menjadi prasyarat bagi tegaknya masyarakat madani.
Umum | |
---|---|
Perpustakaan nasional | |
Lain-lain |