Продолжая использовать сайт, вы даете свое согласие на работу с этими файлами.
Panti asuhan
Bagian dari seri |
Pendidikan di Indonesia |
---|
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia |
Pendidikan dasar (kelas 1–6)
|
Pendidikan dasar (kelas 7–9)
|
Lain-lain
|
Panti Asuhan atau Panti Sosial Asuhan Anak (PSAA) juga Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) ialah lembaga sosial nirlaba yang menampung, mendidik dan memelihara anak-anak yatim, yatim piatu dan anak telantar.
Definisi
Beberapa pengertian Panti asuhan di antaranya: Menurut Depsos RI (2004: 4), Panti Sosial Asuhan Anak adalah suatu lembaga usaha kesejahteraan sosial yang mempunyai tanggung jawab untuk memberikan pelayanan kesejahteraan sosial pada anak telantar dengan melaksanakan penyantunan dan pengentasan anak telantar, memberikan layanan pengganti orang tua/wali anak dalam memenuhi kebutuhan fisik, mental, dan sosial kepada anak asuh sehingga memperoleh kesempatan yang luas,tepat, dan memadai bagi pengembangan kepribadianya sesuai dengan yang diharapkan sebagai bagian dari generasi penerus cita-cita bangsa dan sebagai insan yang akan turut aktif dalam bidang pembangunan nasional‟.
Menurut Gospor Nabor (Bardawi Barzan,1999: 5) “Panti asuhan adalah suatu lembaga pelayanan sosial yang didirikan oleh pemerintah maupun masyarakat, yang bertujuan untuk membantu atau memberikan bantuan terhadap individu, kelompok masyarakat dalam upaya memenuhi kebutuhan hidup”.
Menurut KBBI Panti asuhan adalah rumah tempat memelihara dan merawat anak yatim atau yatim piatu.
Di Indonesia
Dasar hukum perlindungan anak di Indonesia tercantum dalam UU Perlindungan Anak Pasal 20, dinyatakan bahwa “Negara, Pemerintah, Masyarakat, Keluarga dan Orang Tua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Perlindungan Anak”.
Di Indonesia, Panti asuhan berada dibawah pengawasan Dinas sosial. Menurut Data di Biro Pusat Statistik dan Departemen Sosial menunjukkan bahwa pada tahun 2006 jumlah anak telantar yang berusia 6 – 18 tahun mencapai 2.815.393 anak, Balita Terlantar mencapai 518.296, Anak Perlakuan Salah 182.408, Anak Jalanan 232.894, dan Anak Nakal sebesar 295.763, dengan rincian yang tinggal di perkotaan sebanyak 492.281 jiwa dan pedesaan mencapai 2.275.348 jiwa. Sedangkan yang tergolong rawan ketelantaran diperkirakan mencapai 10.322.764, dengan rincian yang tinggal di perkotaan mencapai 2.996.253 jiwa dan pedesaan sebanyak 7.326.421 jiwa. Kondisi tersebut menuntut perhatian dan upaya pemerintah dalam rangka mewujudkan sistem perlindungan dan pelayanan kesejahteraan sosial anak yang lebih representatif untuk perkembangan anak.
Di Jabodetabek
Menurut catatan Komnas PA terdapat sekitar 1.200 panti di Jakarta dengan total 3.000 panti asuhan yang berdiri di wilayah Jabodetabek, namun hanya 38% panti yang memiliki izin resmi dan memiliki fasilitas yang layak. Ribuan panti ini diperkirakan menampung lebih dari 20.000 anak yatim.
Kualitas
Hasil penelitian Kementerian sosial, Save the Children dan UNICEF pada tahun 2006 dan 2007 terhadap 37 panti asuhan di 6 provinsi, memberikan gambaran yang komprehensif tentang kualitas pengasuhan dalam panti asuhan di Indonesia, sebagai berikut:
- Panti asuhan lebih berfungsi sebagai lembaga penyedia akses pendidikan daripada sebagai lembaga alternatif terakhir pengasuhan anak yang tidak dapat diasuh oleh orang tua atau keluarganya.
- 90% anak yang tinggal di panti asuhan masih memiliki kedua orang tua dan dikirim ke panti asuhan dengan alasan utama untuk melanjutkan pendidikan.
- Karena lebih dominan sebagai penyedia akses pendidikan, mengakibatkan anak harus tinggal lama di panti asuhan sampai lulus SLTA dan harus menjalani pembinaan daripada pengasuhan yang seharusnya mereka terima dari orangtuanya.
- Pengurus panti asuhan tidak memiliki pengetahuan yang memadai tentang situasi anak yang seharusnya diasuh di dalam panti asuhan dan pengasuhan yang idealnya diterima anak.
Penyalahgunaan dan kekerasan
Penyalahgunaan yang rentan terjadi apabila Panti asuhan tidak terdaftar dan diawasi badan pemerintah dan masyarakat ialah seperti munculnya pemanfaataan anak-anak untuk kepentingan pribadi, penyelewengan dana donatur, kekerasan terhadap anak, dan pelecehan seksual.
Lihat pula
- Orang tua asuh/anak asuh
Lebih lanjut
- STANDAR NASIONAL PENGASUHAN UNTUK LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAK Diarsipkan 2015-01-03 di Wayback Machine.
- PKSA Kementerian Sosial