Мы используем файлы cookie.
Продолжая использовать сайт, вы даете свое согласие на работу с этими файлами.
Pembatasan sosial berskala besar di Indonesia
Другие языки:

Pembatasan sosial berskala besar di Indonesia

Подписчиков: 0, рейтинг: 0

Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diberlakukan di Indonesia pada tahun 2020 sebagai tanggapan terhadap penyakit koronavirus 2019 (COVID-19) yang telah menjadi pandemi, termasuk di Indonesia. Pembatasan tersebut dilaksanakan oleh pemerintah daerah dengan persetujuan Kementerian Kesehatan, dan paling sedikit meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, dan/atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

Latar belakang

Kasus pertama COVID-19 dikonfirmasi di Indonesia pada 2 Maret 2020, dengan 2 warga Kota Depok, Provinsi Jawa Barat dinyatakan positif mengidap virus penyebab penyakit tersebut. Pada 15 Maret, Indonesia mengumumkan 117 kasus yang terkonfirmasi dan Presiden Joko Widodo menyerukan kepada penduduk Indonesia untuk melakukan langkah-langkah pembatasan sosial, sementara beberapa pemimpin daerah di Jakarta, Banten dan Jawa Barat sudah menutup sekolah dan tempat-tempat umum. Keesokan harinya, Joko Widodo menyampaikan bahwa ia tidak akan melakukan karantina wilayah atau penguncian (bahasa Inggris: lockdown). Pada 27 Maret, Dedy Yon Supriyono, Wali kota Tegal, Provinsi Jawa Tengah mengumumkan bahwa kota yang dipimpinnya akan menerapkan tindakan penguncian lokal, menutup beberapa titik akses ke dan dari kota, dan menjadi lokasi pertama yang melakukannya di Indonesia.

Dasar hukum

Pada tanggal 31 Maret 2020, Presiden Indonesia, Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, yang mengatur pembatasan sosial berskala besar sebagai respons terhadap COVID-19, yang memungkinkan pemerintah daerah untuk membatasi pergerakan orang dan barang masuk dan keluar dari daerah masing-masing asalkan mereka telah mendapat izin dari kementerian terkait (dalam hal ini Kementerian Kesehatan, di bawah Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto). Peraturan tersebut juga menyebutkan bahwa pembatasan kegiatan yang dilakukan paling sedikit meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan/atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Pada saat yang sama, Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 juga ditandatangani, yang menyatakan pandemi koronavirus sebagai bencana nasional. Pembuatan kedua peraturan tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yang mengatur ketentuan mendasar untuk PSBB.

Wilayah dengan status PSBB

Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Daerah Khusus Ibukota Jakarta menjadi Provinsi pertama yang menerapkan kebijakan ini, dengan usulan disetujui pada 6 April 2020 dan diterapkan empat hari kemudian. Pembatasan ini berlaku selama dua minggu hingga 23 April.

Selama penerapan kebijakan ini, seluruh Transportasi publik yakni KRL Commuter Line, MRT Jakarta, dan Transjakarta dibatasi jumlah penumpangnya hingga sekitar 50 persen, serta dibuka hanya pada pukul 06.00 hingga 18.00 WIB. Ojek daring dilarang mengangkut penumpang, sedangkan kegiatan sekolah, kampus, dan kantor dilakukan dari rumah.

Jawa Barat

Pada 8 April, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyebutkan lima kota dan kabupaten yaitu Kota Depok, Kota dan Kabupaten Bogor, serta Kota dan Kabupaten Bekasi mengajukan kebijakan ini. Pada 11 April, Kementerian Kesehatan menyetujui usulan PSBB dari Jawa Barat dan diumumkan keesokan harinya akan diberlakukan sejak 15 hingga 28 April.

Kemudian menyusul wilayah Bandung Raya yang meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, dan Kabupaten Sumedang diajukan melakukan PSBB oleh Pemprov Jawa Barat kepada Kementerian Kesehatan pada tanggal 16 April 2020 serta disetujui oleh Menteri Kesehatan pada keesokan harinya. Untuk pemberlakuan efektif akan dilakukan sesuai kesepakatan Gubernur Jawa Barat dengan bupati/walikota di wilayah Bandung Raya yaitu pada tanggal 22 April 2020.

Banten

Pada 7 April, Gubernur Banten Wahidin Halim meminta tiga kota dan kabupaten yaitu Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan mengajukan kebijakan ini. Pada 12 April, Kementerian Kesehatan menyetujui usulan PSBB dari Banten dan diumumkan keesokan harinya akan diberlakukan sejak 18 April hingga 1 Mei.

Riau

Pada tanggal 13 April 2020, Kementerian Kesehatan menyetujui usulan PSBB dari Kota Pekanbaru. PSBB berlaku mulai tanggal 17 April 2020. Kemudian menyusul Kabupaten Kampar, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Siak, Kabupaten Bengkalis, dan Kota Dumai dengan persetujuan PSBB tertanggal 12 Mei 2020.

Sulawesi Selatan

Kota Makassar ialah wilayah pertama di Sulawesi yang mendapat persetujuan PSBB dari Kementerian Kesehatan pada tanggal 16 April 2020. Adapun sebelumnya pemerintah kota setempat mengajukan PSBB ke pemerintah pusat pada tanggal 14 April 2020. PSBB berlaku mulai tanggal 24 April 2020. Kemudian menyusul Kabupaten Gowa mendapat persetujuan PSBB dari Kementerian Kesehatan pada tanggal 23 April 2020.

Jawa Tengah

Kota Tegal merupakan wilayah pertama di Jawa Tengah diberi izin untuk menerapkan PSBB, dengan surat persetujuan bertanggal 17 April 2020. Di Tegal, PSBB mulai diterapkan pada 23 April 2020.

Sumatra Barat

Sumatra Barat merupakan provinsi pertama setelah DKI Jakarta yang menerapkan PSBB. Menteri Kesehatan memberikan izin pelaksanaan PSBB pada tanggal 17 April 2020 setelah diusulkan oleh Gubernur Sumatra Barat Irwan Prayitno. PSBB diterapkan pada 22 April hingga 5 Mei 2020.

Kalimantan Selatan

Pengajuan PSBB di Kota Banjarmasin pada tanggal 17 April 2020 telah disetujui oleh Menteri Kesehatan pada tanggal 19 April 2020. Sehingga seluruh perbatasan kota akan diberi pos penjagaan. Adapun menyusul wilayah penyangga Kota Banjarmasin juga melakukan pengajuan PSBB yaitu Kabupaten Banjar, Kabupaten Barito Kuala, dan Kota Banjarbaru yang disetujui pada tanggal 11 April 2020.

Kalimantan Utara

Pengajuan PSBB di Kota Tarakan pada tanggal 18 April 2020 telah disetujui oleh Menteri Kesehatan pada tanggal 19 April 2020, bersamaan dengan Kota Banjarmasin. PSBB diajukan sebab terjadi peningkatan dan penyebaran kasus penyakit koronavirus 2019 (COVID-19) yang signifikan.

Jawa Timur

PSBB di Jawa Timur disetujui pada tanggal 21 April 2020 oleh Menteri Kesehatan untuk wilayah Kota Surabaya dan dua kabupaten yang berbatasan langsung yaitu Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik. Sebelumnya pimpinan ketiga daerah ini diminta oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa untuk menerapkan PSBB dalam sebuah diskusi resmi. Untuk wilayah Kabupaten Sidoarjo, PSBB akan dilaksanakan di 14 kecamatan, sementara Kabupaten Gresik memberlakukan PSBB di 8 kecamatan.

Kemudian Menteri Kesehatan juga mengizinkan PSBB untuk wilayah Malang Raya (Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu) pada tanggal 11 Mei 2020 karena terjadi peningkatan dan penyebaran kasus yang signifikan.

Gorontalo

Pengajuan PSBB di Provinsi Gorontalo telah disetujui oleh Menteri Kesehatan pada tanggal 28 April 2020 setelah pengajuan sebelumnya sempat ditolak. PSBB mulai diterapkan pada 4 Mei 2020.

Kalimantan Tengah

Pengajuan PSBB di Kota Palangkaraya telah disetujui oleh Menteri Kesehatan pada tanggal 7 Mei 2020 dan dilaksanakan sejak tanggal 11 Mei 2020. Adapun sebelumnya pengajuan PSBB di daerah ini sempat ditolak.

Sulawesi Tengah

Pengajuan PSBB di Kabupaten Buol telah disetujui oleh Menteri Kesehatan pada tanggal 28 April 2020. Adapun pengajuan PSBB oleh Pemerintah Kabupaten Buol itu lantaran terjadi lonjakan jumlah kasus positif di daerah itu yang menyebabkan Buol menjadi wilayah dengan kasus positif Covid-19 terbanyak dibanding daerah lain di Sulawesi Tengah.

Sumatera Selatan

Pada wilayah Provinsi Sumatera Selatan terdapat dua wilayah berstatus PSBB yaitu Kota Palembang dan Kota Prabumulih, dengan surat persetujuan Menteri Kesehatan secara terpisah yang bertanggal 12 Mei 2020. Adapun kedua wilayah ini terdapat transmisi lokal atau penularan satu wilayah.

Kronologi pengajuan

No. Wilayah Provinsi Status Tanggal penetapan Tanggal mulai Ref
1 Provinsi DKI Jakarta Disetujui 6 April 2020 10 April 2020
2 Kabupaten Rote Ndao Nusa Tenggara Timur Ditolak 11 April 2020 -
3 Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok Jawa Barat Disetujui 12 April 2020 15 April 2020
4 Kota Pekanbaru Riau Disetujui 12 April 2020 17 April 2020
5 Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang Banten Disetujui 12 April 2020 18 April 2020
6 Kota Sorong Papua Barat Ditolak 12 April 2020 -
7 Kabupaten Bolaang Mongondow Sulawesi Utara Ditolak 15 April 2020 -
8 Kota Makassar Sulawesi Selatan Disetujui 16 April 2020 24 April 2020
9 Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Kabupaten Sumedang Jawa Barat Disetujui 17 April 2020 22 April 2020
10 Kota Tegal Jawa Tengah Disetujui 17 April 2020 23 April 2020
11 Provinsi Sumatra Barat Disetujui 17 April 2020 22 April 2020
12 Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan Disetujui 19 April 2020 24 April 2020
13 Kota Tarakan Kalimantan Utara Disetujui 19 April 2020 26 April 2020
14 Kota Gorontalo Gorontalo Ditolak 19 April 2020 -
15 Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik Jawa Timur Disetujui 21 April 2020 28 April 2020
16 Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan Disetujui 22 April 2020 29 April 2020
17 Provinsi Gorontalo Disetujui 28 April 2020 4 Mei 2020
18 Provinsi Jawa Barat Disetujui 1 Mei 2020 6 Mei 2020
19 Kota Palangka Raya Kalimantan Tengah Disetujui 7 Mei 2020 11 Mei 2020
20 Kabupaten Buol Sulawesi Tengah Disetujui 9 Mei 2020 TBA
21 Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu Jawa Timur Disetujui 11 Mei 2020 17 Mei 2020
22 Kabupaten Banjar, Kabupaten Barito Kuala, Kota Banjarbaru Kalimantan Selatan Disetujui 11 Mei 2020 16 Mei 2020
23 Kabupaten Kampar, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Siak, Kabupaten Bengkalis, Kota Dumai Riau Disetujui 12 Mei 2020 15 Mei 2020
24 Kota Palembang Sumatera Selatan Disetujui 12 Mei 2020 27 Mei 2020
25 Kota Prabumulih Sumatera Selatan Disetujui 12 Mei 2020 27 Mei 2020
26 Banten Disetujui September 2020 7 September 2020
27 Jakarta Disetujui 9 September 2020 14 September 2020

Lihat juga


Новое сообщение