Продолжая использовать сайт, вы даете свое согласие на работу с этими файлами.
Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia
Singkatan | PDHI |
---|---|
Tanggal pendirian | 9 Januari 1953 (1953-01-09) |
Tipe | Organisasi profesi |
Kantor pusat | Grha Dokter Hewan Jl. Joe Klp. Tiga No.09, RT.7/RW.4, Kebagusan, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12520 |
Ketua Umum |
Dr. drh. Muhammad Munawaroh, M.M. |
Situs web | https://pdhi.or.id/ |
Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (disingkat PDHI) adalah organisasi profesi dokter hewan di Indonesia. Ketua Umum Pengurus Besar PDHI saat ini (periode 2022–2026) adalah Muhammad Munawaroh.
Sejarah
Pada masa pemerintahan kolonial Hindia Belanda, dibentuk Nederland-Indische Vereeniging voor Diergeneeskunde (Asosiasi Dokter Hewan Hindia Belanda). Organisasi ini dibentuk pada tahun 1884 untuk menangani beberapa wabah penyakit hewan yang muncul pada saat itu, seperti wabah sampar sapi pada tahun 1875, wabah septisemia epizotik dan antraks pada tahun 1884, wabah surra pada tahun 1886, dan wabah penyakit mulut dan kuku pada tahun 1887.
Setelah Indonesia merdeka, sejumlah dokter hewan Indonesia membentuk Perhimpunan Ahli Ilmu Kehewanan pada tahun 1949. Perhimpunan ini diketuai R. Soetisno D. Poesponegoro. Panitera atau sekretarisnya adalah Moh. Roza, bendaharanya bernama L. Harmen, sedangkan anggotanya adalah P. Hoekstra dan J.F. Mohede. Perhimpunan ini kemudian memiliki 140 orang anggota yang kemudian melahirkan PDHI melalui rapat umum anggota di Lembang, Jawa Barat, 8–10 Januari 1953. Rapat umum ini ditetapkan sebagai kongres pertama PDHI yang menetapkan R. Hoetamadi sebagai ketua, R. Bunjamin sebagai wakil ketua, Moh. Roza sebagai sekretaris, dan Th. E.W. Umboh sebagai bendahara. Tanggal 9 Januari lantas diperingati sebagai Hari Ulang Tahun PDHI.
Pada tahun 1999, PDHI dikukuhkan dengan Akte Notaris Nomor 41 tanggal 30 Juni 1999 oleh notaris Toety Juniarto, yang diperbarui setiap selesai kongres.
Cabang
PDHI memiliki 52 cabang di seluruh Indonesia, yaitu:
- PDHI Cabang Aceh
- PDHI Cabang Sumatra Utara
- PDHI Cabang Sumatra Barat
- PDHI Cabang Riau
- PDHI Cabang Kepulauan Riau
- PDHI Cabang Sumatra Selatan
- PDHI Cabang Jambi
- PDHI Cabang Bengkulu
- PDHI Cabang Bangka Belitung
- PDHI Cabang Lampung
- PDHI Cabang Jawa Barat I (Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Subang, Kabupaten Sumedang)
- PDHI Cabang Jawa Barat II (Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok)
- PDHI Cabang Jawa Barat III (Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Majalengka)
- PDHI Cabang Jawa Barat IV (Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Garut, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar, Kabupaten Pangandaran)
- PDHI Cabang Jawa Barat V (Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang)
- PDHI Cabang Jawa Barat VI (Kabupaten Sukabumi, Kota Sukabumi, Kabupaten Cianjur)
- PDHI Cabang Banten I (Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang, Kota Cilegon, Kota Serang)
- PDHI Cabang Banten II (Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan)
- PDHI Cabang DKI Jakarta
- PDHI Cabang Jawa Tengah I (Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Kendal, Kabupaten Demak, Kabupaten Grobogan)
- PDHI Cabang Jawa Tengah II (Kabupaten Banyumas, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Banjarnegara)
- PDHI Cabang Jawa Tengah III (Kota Magelang, Kabupaten Magelang, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Kebumen)
- PDHI Cabang Jawa Tengah IV (Kabupaten Sragen, Kota Surakarta, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Klaten)
- PDHI Cabang Jawa Tengah V (Kabupaten Kudus, Kabupaten Jepara, Kabupaten Pati, Kabupaten Rembang, Kabupaten Blora)
- PDHI Cabang Jawa Tengah VI (Kabupaten Brebes, Kabupaten Tegal, Kota Tegal, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pekalongan, Kota Pekalongan, Kabupaten Batang)
- PDHI Cabang Yogyakarta
- PDHI Cabang Jawa Timur I
- PDHI Cabang Jawa Timur II
- PDHI Cabang Jawa Timur III
- PDHI Cabang Jawa Timur IV
- PDHI Cabang Jawa Timur V
- PDHI Cabang Jawa Timur VI
- PDHI Cabang Jawa Timur VII
- PDHI Cabang Jawa Timur VIII
- PDHI Cabang Jawa Timur IX
- PDHI Cabang Jawa Timur X
- PDHI Cabang Kalimantan Barat
- PDHI Cabang Kalimantan Tengah
- PDHI Cabang Kalimantan Selatan
- PDHI Cabang Kalimantan Timur I
- PDHI Cabang Kalimantan Timur II
- PDHI Cabang Kalimantan Utara
- PDHI Cabang Bali
- PDHI Cabang Nusa Tenggara Barat I
- PDHI Cabang Nusa Tenggara Barat II
- PDHI Cabang Nusa Tenggara Timur
- PDHI Cabang Sulawesi Selatan dan Barat
- PDHI Cabang Sulawesi Utara
- PDHI Cabang Sulawesi Tenggara
- PDHI Cabang Sulawesi Tengah
- PDHI Cabang Gorontalo
- PDHI Cabang Maluku Utara
- PDHI Cabang Papua
- PDHI Cabang Papua Barat
Unit peminatan nonteritorial
PDHI juga membawahi unit peminatan non-teritorial (UPNT; sebelumnya disebut organisasi non-teritorial yang disngkat ONT), yaitu organisasi yang dibentuk berdasarkan keinginan sekelompok dokter hewan yang memiliki minat, keahlian, atau bidang kerja yang sama. Organisasi ini memperoleh pengesahan dari Pengurus Besar PDHI dan tidak memiliki batasan wilayah kerja.
Saat ini, UPNT yang berada di bawah naungan PDHI adalah:
- Ikatan Dokter Hewan Karantina Indonesia (IDHKI)
- Ikatan Dokter Hewan Sapi Perah Indonesia (IDHSPI)
- Asosiasi Kesehatan Masyarakat Veteriner Indonesia (ASKESMAVETI)
- Asosiasi Dokter Hewan Satwa Liar, Aquatik, dan Hewan Eksotik Indonesia (ASLIQEWAN)
- Asosiasi Dokter Hewan Praktisi Hewan Kecil Indonesia (ADHPHKI)
- Asosiasi Patologi Veteriner Indonesia (APVI)
- Asosiasi Epidemiologi dan Ekonomi Veteriner Indonesia (AEEVI)
- Asosiasi Dokter Hewan Praktisi Hewan Laboratorium Indonesia (ADHPHLI)
- Asosiasi Dokter Hewan Perunggasan Indonesia (ADHPI)
- Asosiasi Farmasi dan Farmakologi Veteriner Indonesia (AFFAVETI)
- Asosiasi Dokter Hewan Bedah Veteriner Indonesia (ADBVI)
- Asosiasi Kedokteran Interna Veteriner Indonesia (AKIVI)
- Asosiasi Medik Reproduksi Veteriner Indonesia (AMERVI)
- Asosiasi Dokter Hewan Akupunktur dan Terapi Integratif Indonesia (AKTIVI)
- Asosiasi Parasitologi Veteriner Indonesia (APARVI)
- Asosiasi Dokter Hewan Kuda Indonesia (ADHKI)
- Asosiasi Dokter Hewan Monogastrik Indonesia (ADHMI)
- Asosiasi Mikrobiologi Veteriner Indonesia (AMVI)
- Asosiasi Dokter Hewan Pengobatan Tradisional China Indonesia (ADHPTCI)
- Asosiasi Dokter Hewan Megafauna Akuatik Indonesia (I.AM.FLYING VET)
Ketua umum
- R. Hoetamadi periode 1953
- drh. Budi Tri Akoso, M.Sc., Ph.D.; periode 2002–2006
- Dr. drh. Wiwik Bagja; periode 2006–2010 dan 2010–2014
- Dr. drh. Heru Setijanto, PAVet (K); periode 2014–2018
- Dr. drh. Muhammad Munawaroh, M.M.; periode 2018–2022 dan 2022–2026