Продолжая использовать сайт, вы даете свое согласие на работу с этими файлами.
Ruang merokok
Ruang merokok merupakan ruangan khusus yang digunakan untuk merokok yang disediakan ditempat-tempat umum terutama di kawasan tanpa asap rokok. Di Indonesia, terdapat undang-undang dan peraturan pemerintah yang mengatur terkait kawasan tanpa asap rokok dan ruang merokok, yaitu Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 (pasal 115);Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 (pasal 50-51); Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 (pasal 23-25). Ruang merokok bertujuan untuk memberikan hak bagi perokok dan bukan perokok secara adil dan memberikan kenyamanan antarpengguna kawasan tanpa asap rokok.
Kawasan tanpa asap rokok
Di area ini, pengguna kawasan dilarang atau tidak diizinkan untuk merokok menggunakan jenis rokok apapun. Kawasan tanpa asap rokok meliputi:
- fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas, dan klinik;
- fasilitas umum seperti kendaraan umum, stasiun, bandara, pelabuhan, dan museum;
- tempat umum seperti pasar swalayan, mall, bioskop, kafe, restoran; tempat pribadi seperti rumah, apartemen, dan hotel;
- tempat belajar mengajar seperti sekolah, universitas, dan tempat bimbingan belajar;
- tempat ibadah;
- area bermain anak; dan
- tempat kerja atau kantor.
Kriteria kelayakan ruang merokok
Ruang merokok memiliki kriteria sebagai berikut: memiliki area yang luas dan strategis, berada di area dengan sirkulasi udara yang baik, seperti ruang terbuka (outdoor) dan dilengkapi dengan tanaman; serta memiliki ventilasi udara dan penghisap udara yang memadai dalam ruang tertutup (indoor). Terdapat sebuah ruang merokok modern yaitu kabin asap dan tersedia di hotel, kantor, cafe, atau restoran.