Продолжая использовать сайт, вы даете свое согласие на работу с этими файлами.
Diskriminasi
Diskriminasi adalah suatu perbuatan, praktik, atau kebijakan yang memperlakukan seseorang atau kelompok secara berbeda dan tidak adil atas dasar karakteristik dari seseorang atau kelompok itu. Orang dapat didiskriminasi berdasarkan ras, jenis kelamin, usia, agama atau kepercayaan, warna kulit, disabilitas, orientasi seksual, serta kategori lainnya. Diskriminasi terjadi ketika individu atau kelompok diperlakukan dengan lebih buruk dibandingkan orang lainnya karena faktor keanggotaan aktual atau yang dipersepsikan dalam kelompok sosial atau kategori sosial tertentu. Diskriminasi dapat berupa pembatasan kesempatan dan hak terhadap anggota dari satu kelompok, yang tersedia bagi anggota kelompok lainnya.
Meskipun diskriminasi telah dilarang dalam enam konvensi inti hak asasi manusia internasional, tradisi, kebijakan, gagasan, praktik, dan hukum yang diskriminatif tetap ada di banyak negara dan institusi di seluruh belahan dunia, termasuk di negara-negara dengan kasus diskriminasi yang umumnya dianggap rendah. Di beberapa negara, usaha-usaha seperti pemberian kuota tertentu telah digunakan untuk menguntungkan mereka yang diyakini sebagai korban diskriminasi saat ini atau di masa lalu. Upaya ini disebut juga diskriminasi terbalik, dan sering menuai kontroversi.
Pengertian
Istilah diskriminasi telah dikenal dalam bahasa Inggris to discriminate sejak awal abad ke-17. Istilah ini berasal dari bahasa Latin discriminat, berakar dari kata dis (berarti memilah atau memisah) dan crimen (berarti dibedakan berdasarkan suatu pertimbangan baik-buruk). Sebelum Perang Saudara Amerika pada abad ke-18, istilah "diskriminasi" hanya digunakan dalam arti biasa "untuk membedakan". Sejak Perang Saudara Amerika, istilah discrimination berkembang sebagai kosakata bahasa Inggris untuk menjelaskan tentang perlakuan merugikan terhadap individu yang semata-mata didasarkan pada ras mereka, yang kemudian digeneralisir sebagai keanggotaan dalam kelompok atau kategori tertentu yang tidak diinginkan secara sosial.
Para filsuf dan ahli teori hukum mendefinisikan konsep diskriminasi secara normatif. Di bawah pendekatan normatif ini, diskriminasi didefinisikan sebagai perlakuan, praktik atau kebijakan yang menimbulkan kerugian terhadap seseorang atau kelompok secara tidak adil karena karakteristik kelompok sosial yang dimiliki. Tarunabh Khaitan menyatakan bahwa diskriminasi adalah tidak adil karena perbuatan itu memperburuk kerugian kelompok sosial tertentu secara substansial, meluas dan terjadi secara terus menerus, dan karena diskriminasi membuat korbannya menderita kerugian karena faktor keanggotaan kelompoknya yang tidak relevan secara normatif. Kedua ciri ini umum ditemukan pada semua tindakan diskriminasi, dan karenanya, melegitimasi pengaturannya oleh negara. Tetapi tidak semua tindakan diskriminatif adalah salah pada tingkat yang sama — terdapat kondisi tertentu dari pemikiran orang yang melakukan diskriminasi yang membuatnya dapat lebih dipersalahkan. Pandangan serupa juga dinyatakan oleh Cass Sunstein, yang berargumen bahwa diskriminasi tidak dapat dibenarkan karena melanggengkan "sistem kasta sosial" dalam masyarakat dengan membuat anggota dari kelompok sosial tertentu menderita berbagai kerugian karena karakteristik berbasis kelompok yang dimilikinya dan yang tidak relevan secara normatif. Sedangkan Benjamin Eidelson menambahkan bahwa diskriminasi adalah hal yang salah karena gagal memperlakukan orang sebagai individu dengan rasa hormat. Menurutnya, memperlakukan orang sebagai individu adalah menghormati dan tidak mencampuri pilihan-pilihan yang dibuat orang tersebut, dan tidak membuat prediksi tentang pilihannya sehingga mengurangi peran otonomi yang dimilikinya untuk mengambil keputusannya sendiri.
Perserikatan Bangsa-Bangsa telah mengeluarkan pernyataan sikap tentang diskriminasi: "Perilaku diskriminatif memiliki banyak bentuk, tetapi semuanya melibatkan beberapa bentuk pengucilan atau penolakan." Badan-badan internasional Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa bekerja untuk membantu mengakhiri diskriminasi di seluruh dunia. Di Indonesia, mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), pengertian diskriminasi adalah: setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada perbedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan HAM dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan sosial lainnya.
Jenis diskriminasi
Ras dan etnis
Diskriminasi ras dan etnis membedakan individu berdasarkan perbedaan ras dan etnis yang nyata dan dirasakan dan merujuk pada berbagai bentuk hukuman etnis. Hal ini juga dapat merujuk pada keyakinan bahwa kelompok manusia memiliki ciri-ciri perilaku yang berbeda sesuai dengan penampilan fisik dan dapat dibagi berdasarkan keunggulan satu ras di atas ras yang lainnya. Bisa juga diartikan sebagai prasangka, diskriminasi, atau antagonisme yang ditujukan kepada orang lain karena mereka berbeda ras atau etnis. Varian modern dari rasisme sering didasarkan pada persepsi sosial tentang perbedaan biologis antara masyarakat. Pandangan-pandangan ini dapat berbentuk tindakan sosial, praktik atau kepercayaan, atau sistem politik dengan ras-ras tertentu berkedudukan lebih tinggi atau lebih rendah. Supremasi ras ini didasarkan pada sifat, kemampuan, atau kualitas yang dianggap dapat diwariskan secara turun temurun. Pandangan ini telah menjadi kebijakan resmi pemerintah di beberapa negara, seperti Afrika Selatan selama era apartheid. Kebijakan diskriminatif terhadap etnis minoritas termasuk juga diskriminasi berbasis ras terhadap etnis India dan Tionghoa di Malaysia. Setelah Perang Vietnam, banyak pengungsi Vietnam pindah ke Australia dan Amerika Serikat, tempat mereka juga menghadapi diskriminasi.
Jenis kelamin
Seksisme adalah bentuk diskriminasi berdasarkan jenis kelamin atau gender seseorang. Diskriminasi ini sering dikaitkan dengan stereotip dan peran gender dan dapat meliputi keyakinan bahwa satu jenis kelamin atau gender secara intrinsik lebih unggul dari jenis kelamin yang lain. Seksisme ekstrim dapat mendorong pelecehan seksual, pemerkosaan, dan bentuk-bentuk kekerasan seksual lainnya. Diskriminasi gender termasuk seksisme dan diskriminasi terhadap orang-orang berdasarkan identitas gender mereka atau gender atau perbedaan jenis kelamin mereka. Diskriminasi gender secara khusus didefinisikan dalam hal ketidaksetaraan di tempat kerja. Diskriminasi berdasarkan seks atau jenis kelamin mungkin timbul dari kebiasaan dan norma-norma sosial atau budaya.
Usia
Ageisme atau diskriminasi usia adalah diskriminasi dan stereotip berdasarkan usia seseorang. Pandangan ini merupakan seperangkat keyakinan, norma, dan nilai yang digunakan untuk membenarkan diskriminasi atau subordinasi berdasarkan usia seseorang. Ageisme paling sering diarahkan pada orang tua, atau remaja dan anak-anak.
Diskriminasi usia dalam perekrutan calon karyawan juga terdapat di Amerika Serikat. Joanna Lahey, profesor di The Bush School of Government and Public Service di Texas A&M, menemukan bahwa perusahaan-perusahan di sana 40% lebih mungkin untuk mewawancarai pelamar kerja dewasa muda dibandingkan pelamar kerja yang lebih tua. Di Eropa, Stijn Baert, Jennifer Norga, Yannick Thuy dan Marieke Van Hecke, para peneliti di Universitas Ghent, menemukan rasio yang sebanding di Belgia. Studi mereka menunjukkan bahwa diskriminasi usia dilakukan berdasarkan aktivitas yang dilakukan oleh kandidat yang lebih tua setelah mereka menyelesaikan pendidikan mereka. Di Belgia, orang-orang tua hanya didiskriminasi jika mereka tidak aktif bekerja selama bertahun-tahun atau mempunyai pekerjaan yang tidak relevan.
Agama atau kepercayaan
Diskriminasi agama adalah diskriminasi dengan memperlakukan orang atau kelompok secara berbeda dan merugikan karena apa yang mereka percaya atau tidak percayai atau karena perasaan mereka terhadap agama tertentu. Misalnya, populasi Yahudi di Jerman, dan di sebagian besar Eropa, menjadi sasaran diskriminasi di bawah Adolf Hitler dan partai Nazi-nya antara tahun 1933 dan 1945. Mereka dipaksa tinggal di ghetto, mengenakan tanda pengenal bintang Daud di pakaian mereka, dan dikirim ke kamp konsentrasi dan kamp kematian di pedesaan Jerman dan Polandia, tempat mereka disiksa dan dibunuh, semua ini dilakukan karena agama Yahudi mereka. Banyak undang-undang (yang paling menonjol Hukum Nuremberg tahun 1935) memisahkan mereka yang beragama Yahudi karena dianggap mempunyai status lebih rendah dari populasi Kristen.
Pembatasan jenis pekerjaan juga dilakukan kepada orang-orang Yahudi oleh otoritas Kristen. Penguasa lokal dan pejabat gereja menutup banyak profesi bagi orang-orang Yahudi yang religius, mendorong mereka ke dalam peran marginal yang dianggap inferior secara sosial, seperti pengumpulan pajak dan sewa dan peminjaman uang. Jumlah orang Yahudi yang diizinkan untuk tinggal di tempat yang berbeda dibatasi; mereka terkonsentrasi di ghetto dan dilarang memiliki tanah. Di Arab Saudi, orang-orang non-Muslim tidak diperbolehkan untuk mempraktikkan agama mereka di depan umum dan mereka tidak diperbolehkan memasuki Mekah dan Madinah. Selain itu, pertemuan keagamaan non-Muslim secara privat dapat digerebek oleh polisi agama di sana. Di Maladewa, pembangunan rumah-rumah ibadah bagi orang-orang non-Muslim adalah dilarang secara hukum. Bahkan, orang-orang non-Muslim yang menunjukkan ekspresi keagamaan mereka atau mengadakan pertemuan keagamaan dapat dipidana hingga 5 tahun penjara.
Bahasa
Keanekaragaman bahasa dilindungi dan dihormati oleh banyak negara yang menghargai keragaman budaya. Namun, orang terkadang mengalami perlakuan berbeda karena bahasa pilihan mereka dikaitkan dengan kelompok, kelas, atau kategori tertentu. Contoh penting adalah sentimen Anti-Prancis di Amerika Serikat serta sentimen Anti-Quebec di Kanada yang menargetkan orang-orang yang berbicara bahasa Prancis. Diskriminasi terjadi jika ada perlakuan yang merugikan terhadap seseorang atau sekelompok orang yang berbicara atau tidak berbicara bahasa atau bahasa tertentu. Contohnya adalah ketika ribuan penduduk asli Wayúu Kolombia diberi nama ejekan dan tanggal lahir yang sama, oleh pejabat pemerintah dalam sebuah kampanye untuk memberi mereka kartu identitas. Masalah ini tidak ditemukan sampai bertahun-tahun kemudian.
Contoh penting lain dari diskriminasi linguistik adalah latar belakang Gerakan Bahasa Bengali di Pakistan, sebuah kampanye politik yang berperan penting dalam pembentukan negara Bangladesh. Pada tahun 1948, Mohammad Ali Jinnah mendeklarasikan bahasa Urdu sebagai bahasa nasional Pakistan dan mencap mereka yang mendukung penggunaan bahasa Bengali, bahasa yang paling banyak digunakan di negara bagian tersebut, sebagai musuh negara.
Nama
Diskriminasi berdasarkan nama seseorang juga dapat terjadi. Para peneliti menunjukkan bahwa bentuk diskriminasi ini didasarkan pada arti nama, pengucapannya, keunikannya, afiliasi gendernya, dan afiliasi rasnya. Penelitian lebih lanjut juga menunjukkan bahwa para perekrut karyawan di dunia nyata menghabiskan rata-rata hanya enam detik untuk meninjau setiap resume sebelum membuat keputusan awal "cocok/tidak cocok" dan bahwa nama seseorang adalah salah satu dari enam hal yang paling mereka fokuskan. Prancis telah melarang untuk melihat nama seseorang di resume saat menyaring daftar awal kandidat yang paling memenuhi syarat. Britania Raya, Jerman, Swedia, dan Belanda juga telah bereksperimen dengan proses ringkasan tanpa nama. Beberapa diskriminasi yang nyata dapat dijelaskan oleh faktor lain seperti frekuensi nama. Efek dari diskriminasi nama berdasarkan kelancaran nama tidak begitu kentara, kecil dan tunduk pada norma yang berubah secara signifikan.
Kebangsaan
Diskriminasi berdasarkan kebangsaan biasanya dimasukkan dalam undang-undang ketenagakerjaan di negara-negara maju. Diskriminasi ini kadang-kadang dianggap tergabung dengan diskriminasi rasial, meskipun dapat pula dipisahkan. Undang-undang yang mengaturnya bisa beragam, seperti melarang penolakan perekrutan berdasarkan kebangsaan, mengajukan pertanyaan tentang asal-usul, hingga larangan pemecatan, pensiun paksa, kompensasi dan gaji, dll., berdasarkan kebangsaan.
Diskriminasi atas dasar kebangsaan dapat menunjukkan "tingkat penerimaan" dalam tim olahraga atau kelompok kerja mengenai anggota tim baru dan karyawan yang mempunyai kebangsaan yang berbeda dari mayoritas anggota tim.
Daerah
Diskriminasi wilayah atau geografis adalah suatu bentuk diskriminasi yang didasarkan pada wilayah tempat tinggal seseorang atau wilayah tempat seseorang dilahirkan. Ini berbeda dari diskriminasi berdasarkaan kebangsaan karena mungkin tidak didasarkan pada batas negara atau negara tempat tinggal korban, melainkan didasarkan pada prasangka terhadap wilayah tertentu dari satu atau lebih negara. Contohnya termasuk diskriminasi terhadap orang Tionghoa yang lahir di daerah pedesaan yang jauh dari kota-kota yang terletak di Tiongkok, dan diskriminasi terhadap orang Amerika yang berasal dari wilayah selatan atau utara Amerika Serikat. Hal ini sering disertai dengan diskriminasi yang didasarkan pada aksen, dialek, atau perbedaan budaya.
Kasta
Menurut UNICEF dan Human Rights Watch, diskriminasi kasta berdampak kepada sekitar 250 juta orang di seluruh dunia dan terutama terjadi di beberapa negara di benua Asia (India, Sri Lanka, Bangladesh, Pakistan, Nepal, Jepang) dan Afrika. Hingga 2011, terdapat 200 juta orang Dalit atau Kasta Terdaftar (sebelumnya dikenal sebagai "tak tersentuh") di India.
Disabilitas
Diskriminasi terhadap penyandang disabilitas yang berpihak pada mereka yang bukan penyandang disabilitas disebut ableisme. Diskriminasi disabilitas memperlakukan individu non-disabilitas sebagai standar 'kehidupan normal', menghasilkan tempat dan layanan publik dan pribadi, pengaturan pendidikan, dan layanan sosial yang dibangun untuk melayani orang-orang 'normal', dengan demikian mengecualikan mereka yang memiliki disabilitas tertentu. Penelitian telah menunjukkan bahwa penyandang disabilitas tidak hanya membutuhkan pekerjaan agar mereka dapat mencari nafkah tetapi mereka juga membutuhkan pekerjaan untuk mempertahankan kesehatan mental dan kesejahteraan mereka. Pekerjaan memenuhi sejumlah kebutuhan dasar individu seperti tujuan kolektif, kontak sosial, status, dan aktivitas. Penyandang disabilitas sering ditemukan terisolasi secara sosial dan pekerjaan adalah salah satu cara untuk mengurangi keterasingannya.
Orientasi seksual
Seperti kebanyakan kelompok minoritas, kelompok homoseksual dan biseksual rentan terhadap prasangka dan diskriminasi dari kelompok mayoritas. Mereka dapat menjadi target kebencian karena seksualitas mereka; istilah untuk kebencian yang didasarkan orientasi seksual seseorang disebut homofobia. Banyak orang yang terus memiliki prasangka negatif terhadap mereka yang memiliki orientasi non-heteroseksual dan akan mendiskriminasi orang yang memiliki orientasi homoseksual atau biseksual atau yang dianggap memilikinya. Orang-orang dengan orientasi seksual yang tidak umum lainnya juga mengalami diskriminasi. Satu studi menunjukkan sampel heteroseksual lebih berprasangka buruk terhadap orang aseksual dibandingkan terhadap orang homoseksual atau biseksual.
Diskriminasi dalam pekerjaan yang didasarkan pada orientasi seksual berbeda-beda di banyak negara. Mengungkap orientasi seksual lesbian (dengan cara menyebutkan pertunangan dalam organisasi pelangi atau dengan menyebutkan nama pasangan seseorang) menurunkan kesempatan kerja di Siprus dan Yunani, tetapi secara keseluruhan tidak memiliki efek negatif di Swedia dan Belgia. Di Belgia, bahkan terdapat efek positif dari pengungkapan orientasi seksual lesbian bagi wanita di masa reproduktif mereka.
Diskriminasi terbalik
Diskriminasi terbalik adalah bentuk diskriminasi terhadap anggota kelompok dominan atau mayoritas, yang ditujukan untuk menguntungkan anggota minoritas atau kelompok yang secara historis kurang beruntung.
Bentuk diskriminasi ini dilakukan untuk memperbaiki ketidaksetaraan sosial di mana kelompok minoritas memiliki lebih sedikit akses ke hak-hak istimewa yang dinikmati oleh kelompok mayoritas. Diskriminasi terbalik dapat didefinisikan sebagai perlakuan yang tidak setara terhadap anggota kelompok mayoritas yang dihasilkan dari kebijakan preferensial, seperti dalam penerimaan perguruan tinggi atau pekerjaan, yang dimaksudkan untuk memperbaiki diskriminasi terhadap minoritas yang sebelumnya terjadi.
Konseptualisasi tindakan afirmatif sebagai diskriminasi terbalik menjadi populer di awal hingga pertengahan 1970-an, dengan tindakan itu dimaksudkan untuk memperbaiki dampak diskriminasi masa lalu baik di pemerintahan maupun di dunia bisnis.
Legislasi atau undang-undang anti-diskriminasi
Amerika Serikat
- Undang-Undang Pembayaran Setara Tahun 1963 (Equal Pay Act) – (bagian dari Fair Labor Standards Act) – melarang diskriminasi upah oleh pengusaha dan organisasi buruh berdasarkan jenis kelamin.
- Undang-Undang Hak Sipil Tahun 1964 (Civil Rights Act) – mengatur banyak ketentuan, termasuk secara luas melarang diskriminasi di tempat kerja termasuk dalam perekrutan, pemecatan, pengurangan tenaga kerja, tunjangan, dan perilaku pelecehan seksual.
- Undang-Undang Perumahan yang Adil Tahun 1968 (Fair Housing Act) melarang diskriminasi dalam penjualan atau penyewaan perumahan berdasarkan ras, warna kulit, asal negara, agama, jenis kelamin, status keluarga, atau disabilitas. Kantor Perumahan yang Adil dan Kesempatan yang Sama ditugasi untuk mengawasi dan menegakkan Undang-Undang tersebut.
- Undang-Undang Diskriminasi Kehamilan Tahun 1978 (Pregnancy Discrimination Act), yang mengubah Judul VII Undang-Undang Hak Sipil tahun 1964 – mencakup diskriminasi berdasarkan kehamilan di tempat kerja.
- Undang-Undang Kekerasan Terhadap Perempuan Tahun 1994 (Violence Against Women Act), yang menyediakan program dan layanan termasuk hukum tentang pemerkosaan di tingkat federal, program pencegahan kekerasan komunitas, perlindungan bagi korban yang diusir dari rumahnya karena peristiwa yang berkaitan dengan kekerasan dalam rumah tangga atau penguntitan, pendanaan untuk layanan bantuan korban, seperti pusat krisis pemerkosaan dan hotline, program untuk memenuhi kebutuhan perempuan imigran dan perempuan dari berbagai ras atau etnis, program dan layanan bagi korban disabilitas, bantuan hukum bagi penyintas kekerasan dalam rumah tangga.
- Rasisme masih terjadi secara luas di real estate.
Australia
- Undang-Undang Diskriminasi Rasial 1975 (Racial Discrimination Act). Undang-undang tersebut melarang perlakuan tidak adil terhadap seseorang karena ras, warna kulit, keturunan, asal kebangsaan atau etnis, atau status imigran. Implementasi Undang-Undang ini diawasi oleh Komisi Hak Asasi Manusia Australia.
- Undang-Undang Diskriminasi Seks 1984 (Sex Discrimination Act), adalah undang-undang yang melarang diskriminasi atas dasar terutama seksisme, homofobia, transfobia, bifobia termasuk hubungan atau status perkawinan, tanggung jawab keluarga dan sejenisnya.
- Undang-Undang Diskriminasi Disabilitas 1992 (Disability Discrimination Act), merupakan undang-undang yang melarang diskriminasi terhadap seorang penyandang disabilitas dalam berbagai bidang kehidupan, termasuk pekerjaan, pendidikan, mendapatkan atau menggunakan layanan, menyewa atau membeli rumah, atau mengakses tempat-tempat umum.
- Undang-Undang Diskriminasi Usia 2004 (Age Discrimination Act), merupakan undang-undang yang melarang diskriminasi terhadap orang-orang atas dasar usia di bidang kerja, pendidikan, akses ke tempat, penyediaan barang, layanan dan fasilitas, akomodasi, administrasi Hukum dan lain sebagainya.
Belanda
- Pasal 137c, bagian 1 Wetboek van Strafrecht melarang penghinaan terhadap suatu kelompok karena ras, agama, orientasi seksual (heteroseksual maupun homoseksual), disabilitas (fisik, mental atau kejiwaan) di depan umum atau dengan ucapan, tulisan atau gambar. Pidana penjara paling lama satu tahun atau denda kategori ketiga.
- Bagian 2 menambah pidana penjara paling lama dua tahun dan pidana denda paling banyak 4 tahun, apabila tindak pidana itu dilakukan karena kebiasaan atau dilakukan oleh dua orang atau lebih.
- Pasal 137d melarang provokasi untuk melakukan diskriminasi atau kebencian terhadap kelompok yang disebutkan di atas. Hukuman yang sama berlaku seperti dalam pasal 137c.
- Pasal 137e bagian 1 melarang penerbitan pernyataan diskriminatif, selain dalam pesan resmi, atau menyerahkan suatu benda (yang mengandung informasi diskriminatif) selain atas permintaannya. Pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda kategori ketiga.
- Pasal 137f melarang mendukung kegiatan diskriminatif dengan memberikan uang atau barang. Pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda kategori kedua.
Inggris Raya
- Undang-Undang Pembayaran Setara 1970 (Equal Pay Act) – memberikan upah yang sama untuk pekerjaan yang sebanding.
- Undang-Undang Diskriminasi Jenis Kelamin 1975 – membuat diskriminasi terhadap perempuan atau laki-laki, termasuk diskriminasi atas dasar status perkawinan, ilegal di tempat kerja.
- Undang-Undang Hak Asasi Manusia 1998 – memberikan lebih banyak ruang untuk memperbaiki semua bentuk ketidaksetaraan sosial atas dasar diskriminasi.
- Undang-Undang Kesetaraan 2010 – mengkonsolidasikan, memperbarui, dan melengkapi Undang-undang dan Peraturan sebelumnya yang menjadi dasar undang-undang anti-diskriminasi.
Kanada
- Human Rights Code (Ontario) 1962, yang menjamin persamaan di depan hukum dan melarang diskriminasi dalam bidang sosial, seperti pekerjaan, menggunakan layanan atau fasilitas publik atas dasar suku, ras, agama, warna kulit, kebangsaan, atau tempat asal.
- Undang-Undang Hak Asasi Manusia Kanada (Canadian Human Rights Act). Undang-undang tersebut dibuat pada tahun 1977 dengan tujuan untuk memastikan kesetaraan kesempatan dengan melarang diskriminasi atas dasar ras, usia, jenis kelamin, dan berbagai kategori lainnya.
Perserikatan Bangsa-Bangsa
Dokumen penting PBB yang menangani diskriminasi antara lain:
- Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia adalah deklarasi yang diadopsi oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 10 Desember 1948. Dalam Deklarasi ini dinyatakan bahwa: “Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan yang tercantum dalam Deklarasi ini, tanpa pembedaan dalam bentuk apa pun, seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pandangan politik atau pendapat lain, asal usul kebangsaan atau sosial, properti, kelahiran atau status lainnya."
- Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial (ICERD) adalah konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang mengikat para anggotanya untuk menghapuskan diskriminasi rasial. Konvensi tersebut diadopsi dan dibuka untuk ditandatangani oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 21 Desember 1965, dan mulai berlaku pada tanggal 4 Januari 1969.
- Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) adalah perjanjian internasional yang diadopsi pada tahun 1979 oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa. Konvensi ini dideskripsikan sebagai undang-undang internasional tentang hak-hak perempuan, dan mulai berlaku pada tanggal 3 September 1981.
- Konvensi Hak Penyandang Disabilitas adalah perjanjian instrumen hak asasi manusia internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa yang mengharuskan para pihak untuk memajukan, melindungi, dan memastikan penikmatan penuh hak asasi manusia oleh penyandang disabilitas dan memastikan bahwa mereka menikmati kesetaraan penuh di depan hukum. Teks tersebut diadopsi oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 13 Desember 2006, dan dibuka untuk ditandatangani pada 30 Maret 2007. Konvensi itu mulai berlaku pada tanggal 3 Mei 2008.
Indonesia
Di Indonesia ditetapkan peraturan perundang-undangan yang mengandung ketentuan tentang diskriminasi. Dasar hukum yang mengatur tentang diskriminasi antara lain.
- Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999 tentang Pengesahan International Convention on The Elimination of All Forms of Racial Discrimination 1965 (Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial);
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women);
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya);
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik;
- Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on The Rights of Persons With Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas)
Pranala luar
- (Inggris) What is Discrimination?
- (Inggris) Discrimination Law
- (Inggris) Discrimination Law in Europe
- (Inggris) Discrimination Podcast
Umum | |
---|---|
Perpustakaan nasional | |
Lain-lain |