Мы используем файлы cookie.
Продолжая использовать сайт, вы даете свое согласие на работу с этими файлами.

Disabilitas

Подписчиков: 0, рейтинг: 0
Rumah untuk para penyandang difabel di Johor, Malaysia.

Difabel, disabilitas, ketunaan, ketunadayaan, atau keterbatasan diri (bahasa Inggris: disability) dapat bersifat fisik, kognitif, mental, sensorik, emosional, perkembangan atau beberapa kombinasi dari ini.

Istilah difabel dan disabilitas sendiri memiliki makna yang agak berlainan. Difabel (different ability—kemampuan berbeda) didefinisikan sebagai seseorang yang memiliki kemampuan dalam menjalankan aktivitas berbeda bila dibandingkan dengan orang-orang kebanyakan, serta belum tentu diartikan sebagai "cacat" atau disabled. Sementara itu, disabilitas (disability) didefinisikan sebagai seseorang yang belum mampu berakomodasi dengan lingkungan sekitarnya sehingga menyebabkan disabilitas.

Definisi

Difabel atau disabilitas adalah istilah yang meliputi gangguan, keterbatasan aktivitas, dan pembatasan partisipasi. Gangguan adalah sebuah masalah pada fungsi tubuh atau strukturnya; suatu pembatasan kegiatan adalah kesulitan yang dihadapi oleh individu dalam melaksanakan tugas atau tindakan, sedangkan pembatasan partisipasi merupakan masalah yang dialami oleh individu dalam keterlibatan dalam situasi kehidupan. Jadi disabilitas adalah sebuah fenomena kompleks, yang mencerminkan interaksi antara ciri dari tubuh seseorang dan ciri dari masyarakat tempat dia tinggal.

Penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mempunyai kelainan fisik dan/atau mental, yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan baginya untuk melakukan secara selayaknya, yang terdiri dari:

  1. penyandang disabilitas fisik (seperti lumpuh layu, cerebral palsy, dan paraplegia)
  2. penyandang disabilitas intelektual (termasuk down syndrome dan tuna grahita)
  3. penyandang disabilitas mental (contohnya skizofrenia, gangguan bipolar, depresi, anxiety, autisme, dan hiperaktif)
  4. penyandang disabilitas sensorik (tuna netra, tuna rungu, dan tuna wicara)
  5. penyandang disabilitas ganda (gabungan fisik dan mental, mental dan sensorik, dan sebagainya)

Klasifikasi

Tipe Nama Jenis disabilitas Pengertian
A tunanetra disabilitas sensorik tidak dapat melihat; buta
B tunarungu disabilitas sensorik tidak dapat mendengar dan kurang dalam mendengar; tuli
C tunawicara disabilitas sensorik tidak dapat berbicara; bisu
D tunadaksa disabilitas fisik cacat tubuh
E1 tunalaras disabilitas fisik cacat suara dan nada
E2 tunalaras disabilitas mental sukar mengendalikan emosi dan sosial.
F tunagrahita disabilitas intelektual cacat pikiran; lemah daya tangkap;
G tunaganda disabilitas ganda penderita cacat lebih dari satu kecacatan

Pemberdayaan

Program kebijakan pemerintah bagi penyandang disabilitas cenderung berbasis belas kasihan (charity), sehingga kurang memberdayakan penyandang disabilitas untuk terlibat dalam berbagai masalah. Kurangnya sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang penyandang disabilitas menyebabkan perlakuan pemangku kepentingan unsur pemerintah dan swasta yang kurang peduli.

Undang-Undang

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat (difabel) bertujuan untuk menciptakan/agar:

  • upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
  • setiap penyandang cacat mempunyai kesamaan kesempatan dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan.

DPR menilai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat (difabel) sudah tidak sesuai dengan paradigma terkini mengenai kebutuhan penyandang disabilitas dan merancang RUU inisiatif DPR tentang penyandang disabilitas. Rapat Paripurna DPR yang digelar pada Kamis, 17 Maret 2016, akhirnya resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang Penyandang Disabilitas. Rancangan tersebut akan menjadi undang-undang 30 hari sejak disahkan DPR, dengan atau tanpa tanda-tangan presiden.

Lihat pula


Новое сообщение